Mengapa Perppu Pembubaran Ormas tidak perlu
Akhir 2014 lalu, banyak organisasi masyarakat, termasuk Muhammadiyah, menggugat keberadaan UU Ormas. Gugatan tersebut dikabulkan sebagian, sebagaimana dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva, katanya negara tidak boleh membelenggu kebebasan masyarakat dalam mengatur urusan organisasinya yang menjadi wilayah otonomi masyarakat.
Hampir tiga tahun berlalu, ternyata pemerintah belum puas juga. Pekan ini Jokowi baru saja menandatangani Perppu No 2/ 2017, atau yang dikenal dengan Perppu pembubaran Ormas. Perppu ini muncul menggantikan UU No 17/ 2013 yang kalah dalam gugatan tersebut. Padahal, dari pada ditambal sulam menjadi Perppu (setelah sebelumnya ditambal-sulam berulang kali), UU Ormas ini baiknya dihapus saja, karena isinya tumpang tindih dengan banyak peraturan lain.
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) yang juga menang dalam gugatan Judicial Review terhadap UU Ormas pernah melakukan analisa terhadap UU tersebut dan menemukan bahwa:
6 pasal sudah diatur dalam UU tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme.
6 pasal diatur dalam UU pencucian uang.
9 pasal diatur dalam UU KIP
33 pasal diatur dalam Staatsblad perkumpulan dan RUU perkumpulan
41 pasal ada dalam UU Yayasan
9 pasal ada pada KUHP, KUHAP, dan KUHPerdata
6 pasal diatur dalam UU pencucian uang.
9 pasal diatur dalam UU KIP
33 pasal diatur dalam Staatsblad perkumpulan dan RUU perkumpulan
41 pasal ada dalam UU Yayasan
9 pasal ada pada KUHP, KUHAP, dan KUHPerdata
Sementara sisa pasal lainnya cuma mengurus administrasi macam AD/ART.
UU ormas yang bermasalah inilah yang kemudian dijadikan acuan untuk Perppu Ormas. Masih strategi tambal sulam yang sama. Bahkan, pasal definisi Ormas yang ada pada Perppu mirip dengan definisi pada UU Ormas, dengan sedikit tambahan saja.
“Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasai Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Definisi ini akan menyamaratakan berbagai jenis organisasi mulai dari organisasi kampanye, perkumpulan keilmuan/ profesi/ kegemaran, pengajian, arisan keluarga, panti asuhan, you named it. Semua organisasi dilihat dalam kaca mata ormas, gaya orde baru. Menyamaratakan berbagai jenis organisasi akan menciptakan benturan definisi dan ruang lingkup badan hukum lain, karena Indonesia sudah memiliki UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Staadsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtpersoonlijkheid van Verenegingen).
Istilah Perppu pembubaran Ormas sendiri muncul dari pasal kontroversial, pasal 61, yang menyatakan bahwa sanksi administratif terhadap Ormas yang melanggar Perppu adalah Penghentian kegiatan dan/ atau pencabutan surat keterangan terdaftar/ pencabutan status badan hukum. Hal ini merupakan tambal sulam dari pasal-pasal yang menyatakan bagaimana Pemerintah memegang kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi bagi Ormas pada UU Ormas.
Marketing pemerintah mempromosikan Perppu ini sebagai instrumen yang dapat membubarkan ormas-ormas yang dianggap mengancam kesatuan dan persatuan, mendukung sistem bernegara selain Indonesia dan Pancasila, serta menistakan agama. Salah satu organisasi yang digadang-gadang akan dibubarkan adalah HTI.
Pola ini persis seperti yang digunakan pemerintah untuk menggolkan UU Ormas pada 2013. Bedanya, pada saat itu ‘musuh utamanya’ adalah FPI yang sudah disebut-sebut akan dibubarkan oleh Gamawan Fawzi sejak 2006. Lalu, apakah FPI dibubarkan setelah UU Ormas disahkan pada 2013? Kita semua tahu jawabannya.
Pasal lain yang sumir adalah Pasal 59 ayat (3), lagi-lagi soal menistakan agama, melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kecuali soal tindakan kekerasan, sisanya adalah tergantung penilaian subjektif pemerintah.
Sementara untuk menindak masalah kekerasan, tanpa UU Ormas dan Perppu Ormas sekalipun, tidak ada kekosongan instrument hukum untuk menindak perorangan dan organisasi yang melakukan kekerasan.
KUHP tidak hanya bisa menjerat pelaku kekerasan di lapangan, tetapi juga menjerat siapa yang memerintahkan, bahkan juga menjerat mereka yang mengetahui rencana jahat tetapi membiarkan. Sebab itu, efek jera bisa dating jika pemerintah terus menerus menghukum pelaku kekerasan, baik perorangan maupun terorganisasi. Sama halnya dengan kekerasan, mengganggu ketertiban umum juga sudah ada di KUHP. Hanya tinggal masalah ketegasan aparat saja.
Urusan menistakan agama ini lebih lucu lagi. Bagaimana definisi dan limitasi menistakan agama, misalnya. Siapa yang berhak menentukan, dan bagaimana dengan keragaman dalam beragama? Apakah penyeragaman cara bertuhan bisa juga disebut menistakan? Atau hanya cara-cara bertuhan yang dianggap berbeda saja yang dianggap menistakan? Banyak hal yang tak selesai dalam pasal nista-menista ini.
Isi Perppu ini jelas betul membangkitkan gaya pemerintahan represif a la orde baru yang mempersempit kebebasan berserikat dan berkumpul menjadi Ormas. Alih-alih untuk membubarkan FPI dan HTI, saya justru khawatir pasal-pasal sumir ini bisa digunakan untuk membubarkan organisasi-organisasi yang rajin mengritisi pemerintah macam Kontras dan ICW.
Lagi pula, membubarkan FPI atau HTI tanpa menegakan hukum yang sudah berlaku (KUHP, KUHAP, dll) untuk menindak pelaku pelanggaran, hanya akan mengobati gejala, tapi tidak mengobati penyakitnya. Kalaupun keduanya dibubarkan, siapa yang bisa menjamin para alumninya tidak membentuk organisasi baru?
Unduh Salinan Perppu No 2/2017
Comments
Post a Comment