Mengapa Perppu Pembubaran Ormas tidak perlu
Akhir 2014 lalu, banyak organisasi masyarakat, termasuk Muhammadiyah, menggugat keberadaan UU Ormas. Gugatan tersebut dikabulkan sebagian, sebagaimana dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva, katanya negara tidak boleh membelenggu kebebasan masyarakat dalam mengatur urusan organisasinya yang menjadi wilayah otonomi masyarakat. Hampir tiga tahun berlalu, ternyata pemerintah belum puas juga. Pekan ini Jokowi baru saja menandatangani Perppu No 2/ 2017, atau yang dikenal dengan Perppu pembubaran Ormas. Perppu ini muncul menggantikan UU No 17/ 2013 yang kalah dalam gugatan tersebut. Padahal, dari pada ditambal sulam menjadi Perppu (setelah sebelumnya ditambal-sulam berulang kali), UU Ormas ini baiknya dihapus saja, karena isinya tumpang tindih dengan banyak peraturan lain. Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) yang juga menang dalam gugatan Judicial Review terhadap UU Ormas pernah melakukan analisa terhadap UU tersebut dan menemukan bahwa: 6 pasal sudah diatur dalam UU tindak pidana teroris