Kenapa Ahok tak perlu bubarkan FPI?
Ini kali kedua saya menulis dengan tema yang sama, karena setelah setahun berlalu, dan masyarakat masih bergembira ria dengan wacana pembubaran FPI, saya tetap berteguh FPI tidak perlu dibubarkan.
Wacana pembubaran FPI sudah dimulai oleh Gamawan Fauzi sejak 2006, lalu untuk memuluskan UU Ormas, pada awal tahun lalu dia berjanji bahwa UU inkonsisten ini bisa menjerat FPI, bahkan membubarkan mereka. Lalu tahun ini wacana pembubaran muncul sekali lagi dari Ahok.
Saya tak masalah kalau wacana sesat pikir ini muncul dari Gamawan Fauzi, tetapi ketika wacana muncul dari mulut Ahok, saya tak rela, karena Ahok kelihatannya pemimpin bagus yang bisa jadi harapan.
Lalu, kenapa FPI tak perlu dibubarkan?
Alasannya sederhana saja, upaya pengentasan kekerasan tak berarti harus membubarkan FPI. Bahkan menurutku, tidak ada hubungannya pengentasan kekerasan dengan pembubaran FPI selama tidak ada penegakan hukum atas pelanggaran pidana yang sering mereka lakukan.
Beberapa contoh yang masih segar dalam ingatan kita, ada warga Ahmadiyah yang tewas diserang kelompok yang mengatasnamakan agama, lalu peserta aksi damai di Monas juga diserang dan dipukuli FPI. Dari kedua kejadian ini, tak ada tindakan berarti untuk menghukum pelaku oleh pemerintah.
Lalu, apakah membubarkan FPI dapat menghentikan tindakan-tindakan ini?
Pembubaran FPI tanpa tindakan hukum bagi pelanggaran yang selama ini mereka lakukan hanya akan membuat eks FPI membentuk BUKAN FPI atau FPI TANDINGAN, atau semacam itulah. Album baru, lagu lama. Jelas Indonesia tak memiliki larangan untuk berorganisasi. Justru berorganisasi adalah hak yang dilindungi negara.
Lalu dampak lebih jauhnya, apabila pemerintah berhasil membubarkan FPI, alat pembubaran ini pada suatu saat dapat digunakan juga untuk membubarkan organisasi yang kritis terhadap pemerintah, sebut saja Kontras, ICW, atau bahkan organisasi mahasiswa, dengan alasan mengganggu stabilitas negara.
Dampak lain dari pembubaran FPI adalah pelanggaran terhadap pasal 28, kebebasan berserikat dan berkumpul dilindungi oleh negara. Kesalahan FPI bukanlah karena mereka berserikat dan berkumpul, melainkan apa yang mereka lakukan kektika berkumpul. Sebab itu hukuman harus diberikan atas tindakan melanggar hukum yang mereka lakukan ketika berkumpul, tetapi bukan karena mereka berkumpul. Karena berkumpul adalah satu hal, dan melanggar hukum ketika berkumpul adalah hal lain.
Kalau sasaran pembubaran FPI adalah tindakan kekerasan, maka pemerintah tak kekurangan satu instrumen apapun untuk menghukum pelaku, baik sebagai individu, maupun sebagai kelompok, baik hukuman pidana, maupun administratif. Selain TINDAKAN TEGAS APARAT terhadap pelaku kekerasan. Dengan demikian pembubaran hanyalah tindakan konyol karena aparat tak pernah mampu bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum oleh orang-orang dan kelompok tertentu.
Sekali lagi, selain ketegasan aparat, Indonesia tak kekurangan apapun untuk menindak FPI. KUHP tidak hanya bisa menjerat pelaku kekerasan di lapangan, tetapi juga menjerat siapa yang memerintahkan. Maka, aparat harus terus menerus menangkap pelaku kekerasan, diberi hukuman yang paling sesuai. Aku pikir efek jera bisa datang dari sini.
Karena membubarkan FPI hanya akan mengobati gejala, bukan mengobati penyakitnya.
PS: Bohong kalau UU Ormas bisa menjerat FPI. Inkonsistensi ucapan Gamawan Fauzi ini jelas dari peraturan yang mengatakan bahwa bukankah organisasi wajib memiliki SKT dan terdaftar. Lalu kalau tidak terdaftar dan melakukan kekerasan, apakah tidak bisa ada sanksi sama sekali berdasar UU tersebut? Hal ini sudah menunjukan inkonsistensi UU Ormas. Sebab itu wacana tandingan dari Kemenkumham menjawab Ahok adalah FPI tidak bisa dibubarkan karena tidak terdaftar.
Atau apakah isu ini untuk memuluskan penolakan judicial review terhadap UU Ormas yang belum juga diputuskan hingga sekarang?
Wacana pembubaran FPI sudah dimulai oleh Gamawan Fauzi sejak 2006, lalu untuk memuluskan UU Ormas, pada awal tahun lalu dia berjanji bahwa UU inkonsisten ini bisa menjerat FPI, bahkan membubarkan mereka. Lalu tahun ini wacana pembubaran muncul sekali lagi dari Ahok.
Saya tak masalah kalau wacana sesat pikir ini muncul dari Gamawan Fauzi, tetapi ketika wacana muncul dari mulut Ahok, saya tak rela, karena Ahok kelihatannya pemimpin bagus yang bisa jadi harapan.
Lalu, kenapa FPI tak perlu dibubarkan?
Alasannya sederhana saja, upaya pengentasan kekerasan tak berarti harus membubarkan FPI. Bahkan menurutku, tidak ada hubungannya pengentasan kekerasan dengan pembubaran FPI selama tidak ada penegakan hukum atas pelanggaran pidana yang sering mereka lakukan.
Beberapa contoh yang masih segar dalam ingatan kita, ada warga Ahmadiyah yang tewas diserang kelompok yang mengatasnamakan agama, lalu peserta aksi damai di Monas juga diserang dan dipukuli FPI. Dari kedua kejadian ini, tak ada tindakan berarti untuk menghukum pelaku oleh pemerintah.
Lalu, apakah membubarkan FPI dapat menghentikan tindakan-tindakan ini?
Pembubaran FPI tanpa tindakan hukum bagi pelanggaran yang selama ini mereka lakukan hanya akan membuat eks FPI membentuk BUKAN FPI atau FPI TANDINGAN, atau semacam itulah. Album baru, lagu lama. Jelas Indonesia tak memiliki larangan untuk berorganisasi. Justru berorganisasi adalah hak yang dilindungi negara.
Lalu dampak lebih jauhnya, apabila pemerintah berhasil membubarkan FPI, alat pembubaran ini pada suatu saat dapat digunakan juga untuk membubarkan organisasi yang kritis terhadap pemerintah, sebut saja Kontras, ICW, atau bahkan organisasi mahasiswa, dengan alasan mengganggu stabilitas negara.
Dampak lain dari pembubaran FPI adalah pelanggaran terhadap pasal 28, kebebasan berserikat dan berkumpul dilindungi oleh negara. Kesalahan FPI bukanlah karena mereka berserikat dan berkumpul, melainkan apa yang mereka lakukan kektika berkumpul. Sebab itu hukuman harus diberikan atas tindakan melanggar hukum yang mereka lakukan ketika berkumpul, tetapi bukan karena mereka berkumpul. Karena berkumpul adalah satu hal, dan melanggar hukum ketika berkumpul adalah hal lain.
Kalau sasaran pembubaran FPI adalah tindakan kekerasan, maka pemerintah tak kekurangan satu instrumen apapun untuk menghukum pelaku, baik sebagai individu, maupun sebagai kelompok, baik hukuman pidana, maupun administratif. Selain TINDAKAN TEGAS APARAT terhadap pelaku kekerasan. Dengan demikian pembubaran hanyalah tindakan konyol karena aparat tak pernah mampu bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum oleh orang-orang dan kelompok tertentu.
Sekali lagi, selain ketegasan aparat, Indonesia tak kekurangan apapun untuk menindak FPI. KUHP tidak hanya bisa menjerat pelaku kekerasan di lapangan, tetapi juga menjerat siapa yang memerintahkan. Maka, aparat harus terus menerus menangkap pelaku kekerasan, diberi hukuman yang paling sesuai. Aku pikir efek jera bisa datang dari sini.
Karena membubarkan FPI hanya akan mengobati gejala, bukan mengobati penyakitnya.
PS: Bohong kalau UU Ormas bisa menjerat FPI. Inkonsistensi ucapan Gamawan Fauzi ini jelas dari peraturan yang mengatakan bahwa bukankah organisasi wajib memiliki SKT dan terdaftar. Lalu kalau tidak terdaftar dan melakukan kekerasan, apakah tidak bisa ada sanksi sama sekali berdasar UU tersebut? Hal ini sudah menunjukan inkonsistensi UU Ormas. Sebab itu wacana tandingan dari Kemenkumham menjawab Ahok adalah FPI tidak bisa dibubarkan karena tidak terdaftar.
Atau apakah isu ini untuk memuluskan penolakan judicial review terhadap UU Ormas yang belum juga diputuskan hingga sekarang?
Comments
Post a Comment