Islam KTP

Soal Kolom agama di KTP, banyak sekali yang menjadi gelisah. Awalnya menurut saya hal ini semudah: kalau agamanya ada di hati, dan bukan cuma di KTP, kenapa mesti gelisah? Toh wacananya adalah boleh dikosongkan kalau tidak terakomodasi, bukan seluruh kolom agama tersebut dihilangkan.

Bukankah hal ini baik untuk menghilangkan candaan negatif terhadap agama? Misalnya: Islam KTP.

Meski saya tidak merasa ada relevansi pencantuman agama di dalam kartu identitas, namun juga paham betul penghilangan kolom ini akan menimbulkan keributan yang tidak perlu. Sebab itu, mengakomodasi orang-orang yang selama ini tidak terakomodasi oleh kolom agama melalui pengosongan adalah sebuah usaha yang baik dan perlu diapresiasi.

Artinya, bagi yang ingin mendeklarasikan agamanya tentu tetap bisa menuliskan agamanya dalam kartu identitas. Bagi yang merasa tak terakomodasi, silakan dikosongkan saja.

Sebetulnya ide yang didengungkan Cahyo Kumolo ini bukanlah barang baru, UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 tahun 2006, Pasal 64 ayat 2 berbunyi:

(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Lalu dalam UU Nomor 24 tahun 2013 mengenai perubahan UU Nomor 24 tahun 2006 tentang Administrasi Negara, pasal 64 ayat 5, dinyatakan kembali:

(5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Seharusnya dengan cara ini, maka tidak akan ada yang tersakiti. Namun ternyata perkiraan saya salah. Wacana semakin meluas lalu banyak yang merasa tersakiti. Terutama MUI.

Salah satu alasan utama yang dilontarkan MUI adalah terkait kematian. Bagaimana seseorang dapat dimakamkan sebaik-baiknya dengan martabat sesuai dengan agama yang dianut kalau hal tersebut tidak tercatat di KTP?

Bagi saya wacana ini agak tidak logis. Bukankah hal pertama yang dilakukan dalam setiap penemuan mayat adalah menghubungi keluarga korban? Dengan adanya KTP maka akan makin mudah mengidentifikasi alamat dan keluarga korban. Minimal ada alamat yang bisa dihubungi. Perkara bagaimana cara menguburkannya adalah hal kedua.

Soal penanganan jenazah ini justru ini membuat saya bertanyatanya, bagaimana dengan penemuan jenazah tanpa identitas? Bagaimana negara (otoritas yang berwenang) menangani dia dengan bermartabat?

Lalu alasan utama kedua yang banyak digunakan adalah Pancasila dan P4 yang menyatakan soal keharusan mempercayai Tuhan, secara spesifik bertuhan melalui 6 agama resmi. Bahkan dengan menggunakan alasan ini saya dihujat dan disuruh keluar dari Indonesia saja kalau tidak mau mencantumkan agama dalam kartu identitas.

Meski saya tak terlalu peduli mau diisi apa di KTP, baik kosong ataupun dituliskan agama tertentu, saya sih senang-senang saja kalau bisa keluar dari Indonesia karena perkara ini, lalu mendapat suaka di Amerika Serikat atau di Belanda. Tapi, berapa juta orang yang harus diberi suaka?

Dalam wacana ini saya selalu menghindari memberi contoh negara lain, di Amerika Serikat begini, di Belanda begitu, dan mereka baik-baik saja. Sulit memberi contoh mengacu negara lain karena ini Indonesia, bukan Amerika atau Eropa.

Saya cuma mau bilang, keenam agama tersebut bukanlah agama asli Indonesia. Keenamnya impor, dan penduduk Indonesia yang telah memiliki kepercayaannya sejak ribuan tahun lalu menerima dengan tangan terbuka. Lalu penduduk Indonesia yang mempercayai agama impor ini mau mengusir sesama penduduk Indonesia yang hidup dalam agama asli? Ini tidak logis.

Saya tidak sedang bicara Taoisme atau Zoroaster yang juga impor. Saya sedang bicara Sunda Wiwitan, Buhun, Kejawen (lalu kemudian juga melahirkan Islam-Kejawen hasil akulturasi dengan Islam), Parmalim, Kaharingan, Tonnaa Walian, Tolottang, Aluk Todolo, Wetu Telu, Naurus, serta ratusan agama asli lain yang kemudian didegradasi menajdi animisme-dinamisme oleh pelajaran Sejarah di sekolah.

Data Kementerian Kebudayaan dan pariwisata mencatat ada 245 agama asli (tercatat sebagai aliran kepercayaan) dengan lebih dari 400.000 penghayat. Mau disuruh pindah negara juga mereka ini?

Mengosongkan kolom agama adalah langkah baik mengakomodasi warga negara, dalam jangka panjang negara harus belajar menghapuskan pengakuan terhadap HANYA enam agama saja. Agama adalah romantisisme manusia terhadap zat agung yang mereka percaya ada, bagaimana relasi manusia dengan zat agung itu bukanlah urusan negara. Apalagi sampai harus dibatasi menjadi enam kotak saja.

Mengutip Mas Gaffar: Negara tak boleh memaksa orang berpindah agama hanya karena urusan dokumen kependudukan.

Comments

Popular posts from this blog

Mimpi

Addressing Climate Crisis with Ummah