Kenapa FPI Tidak Perlu Dibubarkan?




Setelah lama ga rusuh yang agak heboh, nama FPI kembali mencuat di media pada 18 Juli 2013. Kerusuhan FPI bab Kendal ini memakan dua nyawa, seorang perempuan dan bayi dalam kandungnya diseret mobil yang digunakan FPI. 

Banyak versi soal kerusuhan. Warga bilang kerusuhan terjadi lantaran warga tidak terima FPI yang main sweeping wilayah yang disebut sebagai lokalisasi. Meski tempat yang dimaksud memang wilayah perjudian dan prostitusi, warga menilai FPI bukanlah aparat keamanan, sehingga seharusnya tidak berhak atas tindakan demikian.

Namun FPI berkeras mereka sedang melakukan pawai simpatik (apalah itu pawai simpatik?), ketika tiba-tiba warga dan preman sekitar menyerang. FPI merasa dizalimi.

Kerusuhan FPI turut mengangkat isu UU Ormas yang beritanya mulai digantikan dengan tanjakan harga jengkol dan cabe. Pada 21 Juli 2013 The Jakarta Post (TJP) mengutip Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri, yang mengungkapkan FPI dapat terjerat UU Ormas. Bahkan FPI dapat dibubarkan.

Yang menarik, penutup berita di TJP mengklaim bahwa sebagian masyarakat menolak keberadaan UU Ormas, tetapi MASYARAKAT PERKOTAAN yang lebih LIBERAL disebut mendukung UU tersebut, juga mendukung pembubaran FPI.

Menurutku ini  menunjukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan dalam menindak kasus kriminal yang dilakukan oleh FPI.  Masyarakat frustrasi pada kemandulan aparat keamanan, dengan demikian banyak yang setuju pada standing point Kementerian Dalam Negeri untuk membubarkan FPI dengan merujuk pada UU Ormas. Sekaligus juga menunjukan masyarakat belum teredukasi dengan baik lagi menyeluruh terhadap bahaya UU Ormas.

Gamawan Fauzi sempat mengatakan pemerintah pasti akan menindak FPI, dan sebelumnya telah dua kali mengirim surat teguran kepada kelompok yang mengatasnamakan Islam tersebut. Sebab itu menurut dia sudah saatnya pemerintah mengirimkan surat peringatan, lalu bisa berakhir pada pembubaran apabila peringatan tersebut tidak diindahkan.

Namun pada saat lain Gamawan mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan banyak hal terkait kerusuhan FPI Kendal karena UU Ormas dinilai kurang tegas dan terlalu bertele-tele. Dia menilai UU Ormas sebaiknya dibuat lebih keras lagi agar ormas seperti FPI dapat langsung ditindak.

Pada kesempatan lain Dipo Alam justru mematahkan ungkapan Gamawan dengan menyebut FPI bukan ormas dan tidak terdaftar di Kemendagri. Dengan demikian pemerintah tidak dapat menindak FPI, bahkan pemerintah juga disebut tidak dapat melakukan apapun.

 Tentu hal tersebut dibantah oleh Gamawan yang meyakinkan FPI sudah terdaftar secara nasional, tetapi yang bisa menindak adalah gubernur karena kerusuhan terjadi di wilayah pemerintah daerah. Namun demikian FPI Kendal disebut belum terdaftar, dengan demikian pemerintah tetap tak bsia melakukan apapun.

Lah, jadi apa maunya pemerintah? Baru level wacana saja sudah blunder, ga kompak. Niat ga sih menindak FPI? Kok maju-mundur? Akhirnya wacana pembubaran ini ya jadi wacana aja, wacana sejak 2006. Terus menerus diwacanakan agar mendapat simpati meloloskan UU Ormas. Hingga akhirnya UU Ormas bisa menjerat organisasi yang selama ini mengritisi pemerintah seperti ICW dan Kontras.

Lagi pula, bukankah organisasi wajib memiliki SKT dan terdaftar? Lalu kalau tidak terdaftar dan melakukan kekerasan, apakah tidak bisa ada sanksi sama sekali berdasar UU tersebut?

Aku sepakat dengan Achmad Munjid yang menulis untuk TJP, menurutnya pengentasan kekerasan tidak berarti harus membubarkan FPI, apalagi membubarkan dengan berdasar pada UU Ormas. Menurutnya upaya pembubaran FPI berdasar UU Ormas hanya akan memberikan supremasi kepada UU Ormas untuk melakukan hal yang sama kepada organisasi lain dengan merujuk pada pasal dan alasan yang multitafsir.

Iya, aku sepakat agar FPI jangan dibubarkan. Mereka punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Seperti yang ada di undang-undang dasar. Lagi pula kalaupun FPI bubar, lalu pelaku kekerasan masih berkeliaran, mereka akan bolak-balik melakukan kekerasan lagi. Apalagi ada pernyataan dari Gamawan yang bilang organisasi yang belum terdaftar tidak bisa ditindak. Ya sudah tidak usah mendaftar saja kalau begitu.

Kalau yang disasar adalah masalah kekerasan, sebaiknya ada tindakan tegas dari pemerintah. Tanpa UU Ormas sekalipun, tidak ada kekosongan instrumen hukum untuk menindak FPI. Selain ketegasan aparat, Indonesia tak kekurangan apapun untuk menindak FPI.

KUHP tidak hanya bisa menjerat pelaku kekerasan di lapangan, tetapi juga menjerat siapa yang memerintahkan (bahkan kalau tidak salah juga bisa menjerat orang-orang yang mengetahui rencana jahat tetapi membiarkan rencana itu terjadi. Teman-teman yang kuliah hukum, bener ga sih?). Maka, aparat harus terus menerus menangkap pelaku kekerasan, diberi hukuman yang paling sesuai. Aku pikir efek jera bisa datang dari sini.

Persoalannya, berani atau tidak?

Comments

Popular posts from this blog

Mimpi

Teman Perempuan

who do you think you are?