Karena menikah bukan merger
Rating pertanyaan kapan kawin semakin tinggi tayangnya menjelang lebaran. Bagi yang masih bingung menjawab pertanyaan demikian, sila lompat ke tata cara ngeles dari pertanyaan demikian di sini.
Biasanya menghindar adalah salah satu cara jitu, tetapi lama-lama bosan juga menghindar. Lagi pula, jangan-jangan saudara-saudari yang nyinyir masalah pernikahan ini bukan sengaja nyinyir, bisa jadi mereka sungguh prihatin karena tidak tahu standing point kita. Standing point saya terutama. Maka akhirnya saya memutuskan untuk membuka debat sehat dan terbuka ketika mulai merasa dicecar dengan pertanyaan demikian.
Saya tidak pernah anti pernikahan, hanya saja saya belum merasa ada urgensi dan dorongan untuk menikah. Saya suka sekali dengan kehidupan saat ini, dan belum terlintas sekalipun untuk masuk dalam lembaga pernikahan. (Saya bilang belum, karena saya tidak tahu bagaimana pemikiran saya 10 tahun lagi misalnya, siapa tahu berubah. Namun ada juga yang mengatakan tidak. Direktur saya salah satunya, yang menyatakan tidak akan menikah.)
Menikah adalah pilihan. Pilihan yang bebas, mulai dari soal 5W 1H-nya: Apa pernikahan (mendefinisi pernikahan), kapan menikah, di mana menikah, kenapa menikah, dengan siapa menikah, dan bagaimana pernikahan itu nantinya.
Maka, menikah adalah pilihan tepat bagi yang mau menikah, dan tidak menikah juga pilihan yang tepat bagi yang tidak mau menikah.
Maka, menikah adalah pilihan tepat bagi yang mau menikah, dan tidak menikah juga pilihan yang tepat bagi yang tidak mau menikah.
Dan dalam pilihan-pilihan itu, kalau akhirnya ingin menikah dan memutuskan menikah, sebisa mungkin saya ingin menghindari menikah di bawah hukum pernikahan Indonesia, dan hukum Islam a la Indonesia.
Salah satu yang paling menyebalkan dari pernikahan dalam hukum islam ala Indonesia adalah saya berulang kali mendengar pernyataan istri tidak boleh menolak ketika suami meminta berhubungan seksual, belum lagi embel-embel yang mengatakan bahwa penolakan istri seolah menjadi pemicu suami untuk berselingkuh, ataupun menggunakan jasa pekerja seks.
Pernikahan yang menyebabkan istri tunduk pada kebutuhan seksual suami, bagi saya, bukanlah pernikahan yang sehat. Apalagi pembenar untuk mencari kepuasan seksual di luar lembaga pernikahan. Kenapa sih orang-orang yang memberi interpretasi pada agama ini suka sekali menyalahkan perempuan atas ketidakmampuan laki-laki menjaga otak dan penisnya?
Legitimasi bagi laki-laki untuk tidak menerima penolakan dari istri hanya akan menjadi pembenar bagi perkosaan dalam pernikahan. Lalu bagaimana dengan hasrat seksual perempuan? Kok aku tidak pernah dengar ulama bicara soal ini? Kenapa hasrat seksual laki-laki harus diutamakan?
Belum lagi legitimasi untuk beristri lebih dari satu, asalkan adil. Sementara adil adalah sesuatu yang tak dapat terukur semudah hitungan matematis, kalau keduanya mendapatkan dua apel maka adil sudah. Kalau keadilan mudah dicapai, lembaga negara tidak akan punya Kepolisian, Kejaksaan, Komnas HAM, KPK, Mahkamah Agung, ataupun Dewan Pertimbangan Presiden.
Ada juga legitimasi untuk pernikahan siri yang bagi hemat saya aneh betul. Kalau begitu apa bedanya dengan partner yang tinggal serumah? Bahwa sudah diketahui Tuhan? Ah, apa sih yang Tuhan tidak tahu kalau dia maha segala.
Lalu, soal UU No 1/ 1974 soal pernikahan. Mulai dari definisi saja saya sudah tidak sepakat. Apakah kalau yang menikah itu tidak percaya Tuhan, maka dia tak boleh menikah? Dan kalau tidak kekal tidak bisa disebut pernikahan?
Pertanyaan yang sama muncul di pasal dua, kalau tidak punya agama, sehingga tidak bisa tercatat dalam hukum agama, maka tidak sah kah pernikahan itu?
Yang paling geli adalah pasal ketiga, pria dan wanita hanya boleh bersuami/ beristri satu, tetapi suami bisa beristri lebih dari satu kalau dikehendaki. Bagaimana dengan istri? Ah, siapa peduli.
Itu baru tiga pasal pertama. Lalu ada juga pasal yang menyatakan lelaki berhak menyangkal anak apabila bisa membuktikan istrinya berzina. Saya pikir keberadaan anak semestinya dibuktikan oleh tes DNA, misalnya, bukan oleh hubungan seks di luar nikah. Apabila seorang perempuan berhubungan seks dengan bukan suaminya, juga dengan suaminya pada saat yang sama, apakah bisa dipastikan anak yang dikandung pasti dari bukan suaminya?
Belum lagi pasal yang menyatakan laki-laki lah yang berhak sebagai breadwinner (mungkin ricewinner dalam konteks Indonesia), sedang perempuan adalah pengatur rumah tangga. Hal ini tentu tak relevan, dan memberi beban ganda kepada perempuan pekerja. Lagi pula ini 2013, banyak rumah tangga yang didukung oleh istri pekerja dan bapak rumah tangga.
Berkaitan dengan laki-laki sebagai kepala rumah tangga, berimplikasi pada kemampuan perempuan secara ekonomi. Pernah saya mengobrol dengan Direktur UMKM dari bank dengan laba terbesar di Indonesia, katanya bank tidak akan memberi pinjaman UMKM kepada perempuan kalau tidak ada izin dari suami. Sementara suami, tak membutuhkan izin dari istri.
Padahal, Departemen UMKM bank sentral berulang kali mengatakan pinjaman kepada perempuan jauh lebih efektif dalam penggunaan dari pada pinjaman kepada lelaki. Saat meminjam uang ke bank, perempuan cenderung menggunakannya untuk kebutuhan modal kerja dan kebutuhan pendidikan, sementara lelaki lebih sering menggunakannya untuk membeli rokok dan kawin lagi.
Akhirnya, pernikahan di bawah hukum pernikahan Indonesia juga hukum Islam teknis a la Indonesia, sering kali melihat perkawinan seperti merger, menyatukan dua entitas, menjadikannya satu operasional, satu kepemilikan, dan tak lagi punya identitas masing-masing. Dalam hubungan ini perempuan yang akhirnya dipaksa melebur ke dalam identitas suaminya.
Bagiku, dalam pernikahan kedua entitas tetap harus mempuyai identitas masing-masing, dan setiap identitas berhak tumbuh secara personal dengan besaran yang sama meski sudah dalam satu lembaga. Saling membesarkan akhirnya dapat membuat lembaga pernikahan pun semakin yahud.
Ps: ini dua pertanyaan yang sudah dalam dua hari pertama di rumah, meski belum menyeluruh, setidaknya ada usaha menjelaskan standing point :D
-----
Tanya: Kapan pulang bawa calon?
Jawab: Pingin amat sih Wa*, ketemu ama pacar aku. Ketemu aku aja uda, cakep gini, masa kurang?
T: Bukan begitu, nanti keburu lewat loh umurnya.
J: Hah? Lewat umurnya?
T: Iya, perempuan kan mau punya anak, nanti kalau kelewatan umurnya jadi susah.
J: Hah? Emang siapa yang mau punya anak?
T: Ya masak ga mau punya anak?
J: Loh, kalau pun misalnya ga mau emang salah?
T: Ya masak ga mau punya?
J: Emang harus punya?
T: Kan kodratnya begitu
J: Terus kalau punya anak kenapa?
T: Ya kan bagus.
J: Bagus buat apa? Indonesia itu penduduknya uda 200 juta, uda sih ga usah ditambahin lagi.
------
T: Rika tu kapan?
J: Kapan apaan?
T: Kapan pulang bawa calon?
J: Ah, pacar aku ganteng banget, Deh*, kalau dibawa ke Palembang kasian nanti cewek-cewek Palembang pada patah hati.
T: Nunggu apa lagi?
J: Nunggu kepengen lah.
T: Berapa umur sekarang?
J: 25.
T: Dulu tuh Yuk* Bunga (bukan nama sebenarnya) waktu kawin baru 22 umurnya.
J: Oh.
T: Rika ni cepetlah.
J: Cepet apa?
T: Kawin.
J: Oh.
T: Perempuan itu ada kadaluarsanya.
J: Kadaluarsa?
T: Iya, kalau laki-laki umur 30an masih bagus, kalau perempuan 30an itu uda kadaluarsa.
J: Ih, seksis amat.
T: Ya kan kalau uda 30an itu uda susah punya anak.
J: Laki-laki juga lah, kualitas sperma emang ga bisa menurun.
T: Kan perempuan hamil, kalau uda tua susah.
J: Kata siapa harus hamil?
T: Ya kan perempuan itu calon Ibu.
J: Itu kan pilihan.
T: Perempuan itu kan dicalonkan jadi Ibu.
J: Kata siapa?
T: Ya begitu takdirnya.
J: Siapa yang bilang?
T: Ya begitu dari sananya.
J: Dari sananya itu maksudnya gimana?
T: Ya uda takdirnya.
J: Ah, siapa aja bisa bilang takdir begini, takdir begitu, seolah-olah Tuhan yang bilang langsung. Kalo emang takdir ya uda sih, urusan Tuhan. Kalo kita kerja dengan gaji buruh, ga usah ngerjain kerjaan direktur, kalo jadi manusia, ga usah ngurusin urusan Tuhan sama malaikat. Takdir mah urusan mereka, pamali.
T: Yuk Bunga-nya umur se-Rika ini sudah punya anak satu.
J: Yuk Bunga kan memang cita-citanya banyak uang sedikit kerja. Pun ga punya cita-cita sekolah begini begitu. S1nya juga kan entah apa universitasnya, sekolah setahun bayar agak banyak dapat ijazah. Ya pas lah kalau kemudian dia kawin sama anak pengusaha kaya. Itu kan cita-citanya, jalan hidupnya sudah pas. Tapi kan cita-cita orang kan beda-beda. Nah, cita-cita aku tidak mengharuskan pernikahan.
*Wa: Singkatan dari Uwa, biasanya digunakan untuk memanggil orang yang lebih tua dari orang tua kita.
*Deh: Singkatan dari Gedeh, panggilan untuk nenek atau kakek dalam Bahasa Palembang.
*Yuk: Singkatan dari Ayuk, panggilan untuk kakak perempuan dalam Bahasa Palembang.
hahaha, jadi inget dulu waktu sy bilang sama orang rumah, saya hanya akan menikah dgn org yg bisa jadi sahabat baik saya, teman bicara dan diskusi apa saja, patner yang bervisi misi sama. Karena menikah buat saya adalah membangun perusahan besar dengan segala resikonya, dan saya tidak ingin modal yang saya investasikan hilang atau merugikan "perusahaan" pribadi saya yg sudah saya bangun sejak lepas masa alay... tante saya mingkem.. ntah krn ngerti atau diam diam merutuk dalam hati X))
ReplyDeleteahahahahah rikaaa... judes amat kamu. ya sih aq jg sebel ditanyain bgitu. mana abangqu punya pacar baru dan mau merit. padahal dia tamengku selama ini.
ReplyDeletekalo aku kadang jawab gini: kapan? | Insya Allah kalo udah siap | nungguin siap mah gak siap-siap, kapan siapnya. Inget umur | nikah itu gak dibatesin umur, kalau kata Allah bilang: yak, nisa. sudah saatnya ketemu jodoh kamu. maka menikahlah sayah heheheheh... doain aja yaaa
btw suka banget blog kamu. aq subscribe ;)
ah, kan ndak ada nadanya kalau ditulisan. bagaimana bisa dibilang judes? :P
Deletebesides, at some point, we should put a standing point to them, and tell them how we feeling about that annoying concern. haha.
ih aku seneng banget deh, ada yg subscriiibe. tengkyu yaaaa :*
:))) baru baca, soalnya mau lebaran, siap2 jawaban.
ReplyDeleteKalo soal suami beristri banyak boleh asal adil. Ya gapapa sih. Masalahnya, ga ada manusia yang bisa adil. Adil perasaan mesti juga ga bisa.
Kalo istri bersuami banyak, wah gawatnya susah nentuin ini anak siapa nanti, kudu pake test DNA sana sini.
Dan baru ngerti ada hukum ini >>>> "lelaki berhak menyangkal anak apabila bisa membuktikan istrinya berzina. " :O
"Saya berulang kali mendengar pernyataan istri tidak boleh menolak ketika suami meminta berhubungan seksual," Mungkin hukum agamanya yg dipahami setengah2, haha. Pernikahan adalah keputusan dua belah pihak, bukan sepihak, jadi timpang nanti. Ada tekanan mental jadinya, dan pernikahan jadi tidak sehat. Mungkin yang memahami aturan agama setengah2 dengan mengabaikan tatanan yg lain, jadi begitu otaknya kepluntir, kepleset.
Saya. Suka. Ini. Kalau saya jawabnya:
ReplyDelete"Yah, tinggal doa ama tunggu undangannya aja, kok." (*sengaja bikin baper, tapi abis itu yang keseringan nanya belum tentu bakal diundang, hehe* #kejam)