Ke Mana Mahasiswa?
Dalam lingkaran pertemanan, mungkin cuma saya yang selalu dianggap bercita-cita dan berkeinginan konyol. Anak SD tahun 1990an biasanya bercita-cita jadi Pilot, Polisi, Pramugari, Tentara, Dokter, atau Astronot. Cuma saya yang bercita-cita jadi wartawan. Kata ayah, perkerjaan tak bergengsi, dan sebaiknya saya memikirkan cita-cita lain.
Saat lulus SMA, saya masih saja bercita-cita jadi wartawan, ditambah embel-embel wartawan perang. Itu cita-cita jangka panjang, untuk cita-cita jangka pendek, saya ingin jadi Kooordinator Lapangan (Korlap) pada sebuah demonstrasi besar, atau minimal bisa berorasi lah kalau ada demonstrasi.
Debut perdemoan saya adalah ketika Rektor UGM membeli mobil-mobil anyar, sementara biaya kuliah semakin mahal. Sial betul, angkatan 2002 masih bayar uang kuliah sekitar Rp500.000 saja, sedangkan saya, angakatan 2004, harus membayar Rp1.810.000 kalau tidak salah. (Kayaknya salah deh, hayo yang kuliah di Sospol UGM, angkatan 2004, berapa sih uang kuliah kita?).
Usai demo panas-panasan, saya tidak merasa heroik. Demo macam itu saja. Isunya tidak besar, pesertanya tidak banyak (meski kami sudah keliling kampus lain untuk cari dukungan, lebih banyak yang tidak tertarik untuk sok heroik). Dampaknya? Mungkin tidak ada.
Malamnya Ibu menelepon: "Hati-hati kalau demo, jangan dekat-dekat kamera. Mama lihat muka kamu di TV, untung Papa ga nonton."
Sudah demo tak seberapa, damarahi Ibu pula.
Sampai saya lulus, tak ada demo besar. Dengan konyolnya saat itu saya kecewa, karena tidak jadi bagian dari mahasiswa yang menggerakan perubahan. Bahkan saya menyesal kenapa tak jadi mahasiswa pada sekitaran 1996--1999 saja, rasanya heroik.
Cita-cita jangka pendek ini tentu tak pernah saya ungkap pada siapapun. Seluruh teman di pers mahasiwa pasti melancarkan bully-an selama satu semester, atau bahkan satu tahun, atau hingga lulus, kalau sampai mereka tahu.
Cita-cita jangka pendek yang tak pernah kesampaian, juga sudah saya lupakan.
Sampai akhirnya muncul Rancangan Undang-Undang Ormas (RUU Ormas).
Cita-cita yang tak kunjung terlaksana dengan kemunculan RUU Ormas ini, membuat saya sok mikirin pola gerak mobilisasi massa di Indonesia. Jangan-jangan massa yang hampir 200 juta jiwa ini memang tak akan bergerak, kecuali sudah kepepet.
Begini.
Butuh 32 tahun bagi bangsa ini untuk bergerak melawan dan menjatuhkan Soeharto. Kenapa baru bergerak setelah 32 tahun? Apakah di awal-awal masa pemerintahan tidak ada yang cukup cerdas melihat arah peraturan-peraturan represif yang mengekang kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan bahkan mengangkangi hak azazi manusia?
Kenapa ratusan juta jiwa di Indonesia tidak ada yang paham bahaya laten yang disiapkan Soeharto muda? Atau Soeharto setelah setangah tua, hingga akhirnya jadi Soeharto tua, dan Soeharto Opa-opa.
Kelas menegah pada saat itu mungkin terbuai pada janji -janji pembangunan, booming minyak sehingga kelihatannya negara kita kaya raya, banyak duit dari jualan minyak.
Kelas menengah dengan dua anak bisa menikmati jalanan yang baru di aspal, dan mobil-mobil pribadi yang mulai diimpor. Kelas menengah mengirim anak-anak mereka belajar di luar negeri, sambil bermain saham di bursa efek yang baru saja dibuka.
Kelas menengah menikmati pemerataan penduduk lewat transmigrasi karena bukan mereka yang akan dilempar ke Papua dan khawatir pada malaria, atau ke Sumatera dan menghadapi kemarau panjang setengah tahun sekali dengan kemungkinan asap dan kebakaran hutan akibat lahan gambut kering yang mudah terbakar.
Sebab itu tak ada juga demo besar saat Orde Baru membubarkan Pelajar Islam Indonesia pada 1987. "Kita bahagia dan baik baik saja," mungkin begitu pikir kelas menengah saat itu. Sampai akhirnya represi makin menggila, seperti balon yang terus digelembungkan hingga sedemikian besar, dan meletus pada 1998.
Keadaannya mirip.
Pemerintah bersikeras menggodok dan ingin mengesahkan RUU Ormas pada Juni 2013, bulan ini. RUU yang sudah 2 tahun dibahas ini digadang menjadi pengganti UU No 8/ 1985. Selama 2 tahun juga cuma segelintir manusia dalam beberapa organisasi yang mau bergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Meski saya bilang segelintir, mungkin ini salah satu koalisi terbesar yang menggabungkan begitu banyak organisasi.
Gerakan yang diusung KKB belum berhasil menjadi viral. Saya pikir para ekonom masih sibuk mengurusi Rupiah yang sempat menyentuh Rp10.000 per US$, atau mengurus bursa efek yang jatuh ke 4.600 setelah berhasil menembus 5.000, bahkan lebih, pada awal bulan lalu. Media sibuk mengelu-elukan Taufik Kiemas yang tak pernah saya ingat apa tindakan signifikannya sebagai politisi selain bahwa dia menikahi Megawati, anak Proklamator. Para pemirsa layar kaca sibuk mengurusi Mbah Subur dan Aryawiguna yang sampai sekarang saya belum lagi paham siapa mereka.
Pejabat publik? Mungkin sedang sibuk ngegamparin pramugari, atau sibuk menikahi anak bawah umur sambil hitung-hitung jatah impor sapi dan hortikultura.
Sementara kelas menengah sedang sibuk meratapi kenaikan Fasbi Rate, gelisah hal itu mempengaruhi cicilan apartemen, rumah, atau Ford Fiesta mereka.
Lalu tak ada yang peduli kalau akhir tahun ini mungkin mereka bisa dipenjara akibat mengeluarkan pendapat yang dapat mengubah kebijakan politik.
RUU Ormas berulang kali dibongkar-pasang, memasuk-keluarkan jenis-jenis organisasi yang dapat diatur, juga berulang kali tidak konsisten mendefinisikan Ormas itu sendiri. Sekali waktu Ormas disebut Organisasi Kemasyarakatan, kali lain disebut Organisasi Berbasis Massa. Ya suka-suka DPR dan Pemerintah lah.
Ibarat kata, tak perlu lah membongkar pasar per pasal, definisi saja belum beres.
Dalam berbagai konferensi pers, KKB mengaku enggan menyebutkan pasal-pasal bermasalah, karena penyebutan pasal cenderung membuat pihak berwenang mereview dan mengubah pasal tertentu saja. Padahal logika, kerangka berfikir, dan fondasi RUU Ormas ini sama anehnya dengan pilihan DPR untuk studi banding ke Eropa mengenai santet dan pelet.
Dengan berbagai pertimbangan, RUU Ormas tidak akan mempengaruhi organisasi underbow Partai Politik. Jadi Gerakan pemuda Kakbah boleh ongkang-ongkang kaki. Kata Ketua Pansus, organisasi underbow sudah ada di bawah UU Parpol. Kalau begitu jawaban dia, boleh dong kita bilang: pengaturan Ormas juga sudah ada dalam banyak undang-undang lain.
Lagi pula, kenapa sih Pemerintah sampai butuh 5 undang-undang untuk atur warganya? Apakah kita, masyarakat Indonesia ini musuh negara, atau bagaimana?
Buat saya yang awam ini, ada 2 Pasal yang paling menggelisahkan dalam versi 10 April 2013 (sebenarnya katanya sudah ada versi revisi Mei 2013, tapi saya tidak punya akses ke situ). Kalau saya bilang dua pasal ini menggelisahkan, bukan lantas dua pasal ini direvisi lalu jadi baik. Saya sih setuju sama KKB, RUU Ormas ini sudah salah fondasi, gimana caranya bisa bangun rumah bagus kalau fondasinya aja uda ga beres.
Pada Pasal 51 RUU Ormas, Ormas dilarang melakukan kegiatan politik. Sementara Catatan tanggal 8 Des 2012 mengenai kegiatan politik adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, antara lain, penggalangan dana untuk jabatan politik, propaganda politik, ikut terlibat dalam demonstrasi atau ikut mempengaruhi pengambilan keputusan politik.
Apa ini artinya kalau besok pemerintah membumihangsukan seluruh masjid Ahmadiyah dan Gereja, kita harus diam saja, tak boleh berpendapat, tak boleh berdemonstrasi, karena itu sudah menjadi keputusan politik?
Selain itu, dampak signifikan lain dari pasal ini adalah cita-cita saya jadi Korlip demo harus dikubur, bagaimana jadi Korlip, terlibat demo saja sudah salah. Lagi pula buat apa demo kalau terlarang mempengaruhi pengambilan keputusan politik.
Lalu dalam pasal itu Ormas juga dilarang menggalang dana dari masyarakat. Apakah artinya besok-besok Yayasan Jantung Sehat ga boleh lagi kasi celengan sumbangan di bandara. Dan masjid-masjid di pinggir jalan ga boleh kasih jaring-jaring minta duit dari mobil yang lalu-lalang?
Pasal lain adalah pasal 61, yang menerakan ayat: Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Sementara penjelasan dari bertentangan dengan Pancasila adalah atheisme, komunisme/ Marxisme-Leninisme.
Saya pikir sih mereka sedang mengangkangi kemampuan berpikir kita. Seolah-olah ketika kita belajar mengenai suatu paham kita akan menelan mentah-mentah karena tidak punya otak, sehingga langsung jadi atheis, atau komunis, atau marxis, alih-alih mencerna dan memahami dengan baik inti isme-isme itu.
Jadi, misalnya organisasi yang fokus pendidikan macam Indonesia Mengajar, katakanlah, mengajarkan apa itu komunisme (yang sebenarnya, bukan yang dicitrakan oleh Orde Baru dan dikaitkan dengan tindakan potong-potong titit orang), apakah Anies Baswedan lantas kudu ditangkap?
Sebenarnya, apa sih salahnya juga jadi atheis, apakah impor sapi jadi tersendat kalau setengah Jakarta ini atheis? Ataukah neraca perdagangan kita akan defisit signifikan kalau orang ga percaya Tuhan?
Selagi kita sibuk memikirkan apa salahnya jadi atheis, Ketua Panja RUU Ormas optimistis RUU ini cuma butuh LIMA rapat lagi sebelum disahkan. Padahal, isi RUU yang sekarang saja masih tumpang tindih dan 76%nya sudah diatur pada UU lain. Ini analisa yang dilakukan oleh Fransisca Fitri, Koordinator dari KKB:
6 pasal sudah diatur dalam UU tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme.
6 pasal diatur dalam UU pencucian uang.
9 pasal diatur dalam UU KIP
33 pasal diatur dalam Staatsblad perkumpulan dan RUU perkumpulan
41 pasal ada dalam UU yayasan
9 pasal ada pada KUHP, KUHAP, dan KUHPerdata
Sementara sisa pasal lainnya cuma mengurus administratsi macam AD/ART.
Saya memang bukan ahli, tapi saya yakin tak mau lagi hidup dalam tirani macam yang menculik Wiji Thukul yang tak kunjung ditemukan jasad hidup atau matinya hingga saat ini.
Lalu, ke mana mahasiswa? Apakah tidak ada satupun mahasiswa yang punya pikiran konyol macam saya? Mahasiswa yang ingin sok menulis pedas di koran kampus, dan berharap bisa jadi Korlap demo besar. Berharap jadi bagian dari perubahan, berharap mempengaruhi kebijakan, berharap dunia ini lebih ideal.
Setelah dipikir-pikir, tidak perlu malu juga memiliki cita-cita konyol macam itu. Setidaknya tujuannya baik, ingin menjadi bagian dari perubahan yang saya inginkan. Tidak sekadar misuh-misuh saja di time-line.
Seperti kata Gandhi: be the change you wish to see in the world.
Nb. mengutip @gombang: Gerakan mahasiswa sekarang gak menunggu suapan isu dari alumninya kan? :p
Saat lulus SMA, saya masih saja bercita-cita jadi wartawan, ditambah embel-embel wartawan perang. Itu cita-cita jangka panjang, untuk cita-cita jangka pendek, saya ingin jadi Kooordinator Lapangan (Korlap) pada sebuah demonstrasi besar, atau minimal bisa berorasi lah kalau ada demonstrasi.
Debut perdemoan saya adalah ketika Rektor UGM membeli mobil-mobil anyar, sementara biaya kuliah semakin mahal. Sial betul, angkatan 2002 masih bayar uang kuliah sekitar Rp500.000 saja, sedangkan saya, angakatan 2004, harus membayar Rp1.810.000 kalau tidak salah. (Kayaknya salah deh, hayo yang kuliah di Sospol UGM, angkatan 2004, berapa sih uang kuliah kita?).
Usai demo panas-panasan, saya tidak merasa heroik. Demo macam itu saja. Isunya tidak besar, pesertanya tidak banyak (meski kami sudah keliling kampus lain untuk cari dukungan, lebih banyak yang tidak tertarik untuk sok heroik). Dampaknya? Mungkin tidak ada.
Malamnya Ibu menelepon: "Hati-hati kalau demo, jangan dekat-dekat kamera. Mama lihat muka kamu di TV, untung Papa ga nonton."
Sudah demo tak seberapa, damarahi Ibu pula.
Sampai saya lulus, tak ada demo besar. Dengan konyolnya saat itu saya kecewa, karena tidak jadi bagian dari mahasiswa yang menggerakan perubahan. Bahkan saya menyesal kenapa tak jadi mahasiswa pada sekitaran 1996--1999 saja, rasanya heroik.
Cita-cita jangka pendek ini tentu tak pernah saya ungkap pada siapapun. Seluruh teman di pers mahasiwa pasti melancarkan bully-an selama satu semester, atau bahkan satu tahun, atau hingga lulus, kalau sampai mereka tahu.
Cita-cita jangka pendek yang tak pernah kesampaian, juga sudah saya lupakan.
Sampai akhirnya muncul Rancangan Undang-Undang Ormas (RUU Ormas).
Cita-cita yang tak kunjung terlaksana dengan kemunculan RUU Ormas ini, membuat saya sok mikirin pola gerak mobilisasi massa di Indonesia. Jangan-jangan massa yang hampir 200 juta jiwa ini memang tak akan bergerak, kecuali sudah kepepet.
Begini.
Butuh 32 tahun bagi bangsa ini untuk bergerak melawan dan menjatuhkan Soeharto. Kenapa baru bergerak setelah 32 tahun? Apakah di awal-awal masa pemerintahan tidak ada yang cukup cerdas melihat arah peraturan-peraturan represif yang mengekang kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan bahkan mengangkangi hak azazi manusia?
Kenapa ratusan juta jiwa di Indonesia tidak ada yang paham bahaya laten yang disiapkan Soeharto muda? Atau Soeharto setelah setangah tua, hingga akhirnya jadi Soeharto tua, dan Soeharto Opa-opa.
Kelas menegah pada saat itu mungkin terbuai pada janji -janji pembangunan, booming minyak sehingga kelihatannya negara kita kaya raya, banyak duit dari jualan minyak.
Kelas menengah dengan dua anak bisa menikmati jalanan yang baru di aspal, dan mobil-mobil pribadi yang mulai diimpor. Kelas menengah mengirim anak-anak mereka belajar di luar negeri, sambil bermain saham di bursa efek yang baru saja dibuka.
Kelas menengah menikmati pemerataan penduduk lewat transmigrasi karena bukan mereka yang akan dilempar ke Papua dan khawatir pada malaria, atau ke Sumatera dan menghadapi kemarau panjang setengah tahun sekali dengan kemungkinan asap dan kebakaran hutan akibat lahan gambut kering yang mudah terbakar.
Sebab itu tak ada juga demo besar saat Orde Baru membubarkan Pelajar Islam Indonesia pada 1987. "Kita bahagia dan baik baik saja," mungkin begitu pikir kelas menengah saat itu. Sampai akhirnya represi makin menggila, seperti balon yang terus digelembungkan hingga sedemikian besar, dan meletus pada 1998.
Keadaannya mirip.
Pemerintah bersikeras menggodok dan ingin mengesahkan RUU Ormas pada Juni 2013, bulan ini. RUU yang sudah 2 tahun dibahas ini digadang menjadi pengganti UU No 8/ 1985. Selama 2 tahun juga cuma segelintir manusia dalam beberapa organisasi yang mau bergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Meski saya bilang segelintir, mungkin ini salah satu koalisi terbesar yang menggabungkan begitu banyak organisasi.
Gerakan yang diusung KKB belum berhasil menjadi viral. Saya pikir para ekonom masih sibuk mengurusi Rupiah yang sempat menyentuh Rp10.000 per US$, atau mengurus bursa efek yang jatuh ke 4.600 setelah berhasil menembus 5.000, bahkan lebih, pada awal bulan lalu. Media sibuk mengelu-elukan Taufik Kiemas yang tak pernah saya ingat apa tindakan signifikannya sebagai politisi selain bahwa dia menikahi Megawati, anak Proklamator. Para pemirsa layar kaca sibuk mengurusi Mbah Subur dan Aryawiguna yang sampai sekarang saya belum lagi paham siapa mereka.
Pejabat publik? Mungkin sedang sibuk ngegamparin pramugari, atau sibuk menikahi anak bawah umur sambil hitung-hitung jatah impor sapi dan hortikultura.
Sementara kelas menengah sedang sibuk meratapi kenaikan Fasbi Rate, gelisah hal itu mempengaruhi cicilan apartemen, rumah, atau Ford Fiesta mereka.
Lalu tak ada yang peduli kalau akhir tahun ini mungkin mereka bisa dipenjara akibat mengeluarkan pendapat yang dapat mengubah kebijakan politik.
RUU Ormas berulang kali dibongkar-pasang, memasuk-keluarkan jenis-jenis organisasi yang dapat diatur, juga berulang kali tidak konsisten mendefinisikan Ormas itu sendiri. Sekali waktu Ormas disebut Organisasi Kemasyarakatan, kali lain disebut Organisasi Berbasis Massa. Ya suka-suka DPR dan Pemerintah lah.
Ibarat kata, tak perlu lah membongkar pasar per pasal, definisi saja belum beres.
Dalam berbagai konferensi pers, KKB mengaku enggan menyebutkan pasal-pasal bermasalah, karena penyebutan pasal cenderung membuat pihak berwenang mereview dan mengubah pasal tertentu saja. Padahal logika, kerangka berfikir, dan fondasi RUU Ormas ini sama anehnya dengan pilihan DPR untuk studi banding ke Eropa mengenai santet dan pelet.
Dengan berbagai pertimbangan, RUU Ormas tidak akan mempengaruhi organisasi underbow Partai Politik. Jadi Gerakan pemuda Kakbah boleh ongkang-ongkang kaki. Kata Ketua Pansus, organisasi underbow sudah ada di bawah UU Parpol. Kalau begitu jawaban dia, boleh dong kita bilang: pengaturan Ormas juga sudah ada dalam banyak undang-undang lain.
Lagi pula, kenapa sih Pemerintah sampai butuh 5 undang-undang untuk atur warganya? Apakah kita, masyarakat Indonesia ini musuh negara, atau bagaimana?
Buat saya yang awam ini, ada 2 Pasal yang paling menggelisahkan dalam versi 10 April 2013 (sebenarnya katanya sudah ada versi revisi Mei 2013, tapi saya tidak punya akses ke situ). Kalau saya bilang dua pasal ini menggelisahkan, bukan lantas dua pasal ini direvisi lalu jadi baik. Saya sih setuju sama KKB, RUU Ormas ini sudah salah fondasi, gimana caranya bisa bangun rumah bagus kalau fondasinya aja uda ga beres.
Pada Pasal 51 RUU Ormas, Ormas dilarang melakukan kegiatan politik. Sementara Catatan tanggal 8 Des 2012 mengenai kegiatan politik adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, antara lain, penggalangan dana untuk jabatan politik, propaganda politik, ikut terlibat dalam demonstrasi atau ikut mempengaruhi pengambilan keputusan politik.
Apa ini artinya kalau besok pemerintah membumihangsukan seluruh masjid Ahmadiyah dan Gereja, kita harus diam saja, tak boleh berpendapat, tak boleh berdemonstrasi, karena itu sudah menjadi keputusan politik?
Selain itu, dampak signifikan lain dari pasal ini adalah cita-cita saya jadi Korlip demo harus dikubur, bagaimana jadi Korlip, terlibat demo saja sudah salah. Lagi pula buat apa demo kalau terlarang mempengaruhi pengambilan keputusan politik.
Lalu dalam pasal itu Ormas juga dilarang menggalang dana dari masyarakat. Apakah artinya besok-besok Yayasan Jantung Sehat ga boleh lagi kasi celengan sumbangan di bandara. Dan masjid-masjid di pinggir jalan ga boleh kasih jaring-jaring minta duit dari mobil yang lalu-lalang?
Pasal lain adalah pasal 61, yang menerakan ayat: Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Sementara penjelasan dari bertentangan dengan Pancasila adalah atheisme, komunisme/ Marxisme-Leninisme.
Saya pikir sih mereka sedang mengangkangi kemampuan berpikir kita. Seolah-olah ketika kita belajar mengenai suatu paham kita akan menelan mentah-mentah karena tidak punya otak, sehingga langsung jadi atheis, atau komunis, atau marxis, alih-alih mencerna dan memahami dengan baik inti isme-isme itu.
Jadi, misalnya organisasi yang fokus pendidikan macam Indonesia Mengajar, katakanlah, mengajarkan apa itu komunisme (yang sebenarnya, bukan yang dicitrakan oleh Orde Baru dan dikaitkan dengan tindakan potong-potong titit orang), apakah Anies Baswedan lantas kudu ditangkap?
Sebenarnya, apa sih salahnya juga jadi atheis, apakah impor sapi jadi tersendat kalau setengah Jakarta ini atheis? Ataukah neraca perdagangan kita akan defisit signifikan kalau orang ga percaya Tuhan?
Selagi kita sibuk memikirkan apa salahnya jadi atheis, Ketua Panja RUU Ormas optimistis RUU ini cuma butuh LIMA rapat lagi sebelum disahkan. Padahal, isi RUU yang sekarang saja masih tumpang tindih dan 76%nya sudah diatur pada UU lain. Ini analisa yang dilakukan oleh Fransisca Fitri, Koordinator dari KKB:
6 pasal sudah diatur dalam UU tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme.
6 pasal diatur dalam UU pencucian uang.
9 pasal diatur dalam UU KIP
33 pasal diatur dalam Staatsblad perkumpulan dan RUU perkumpulan
41 pasal ada dalam UU yayasan
9 pasal ada pada KUHP, KUHAP, dan KUHPerdata
Sementara sisa pasal lainnya cuma mengurus administratsi macam AD/ART.
Saya memang bukan ahli, tapi saya yakin tak mau lagi hidup dalam tirani macam yang menculik Wiji Thukul yang tak kunjung ditemukan jasad hidup atau matinya hingga saat ini.
Lalu, ke mana mahasiswa? Apakah tidak ada satupun mahasiswa yang punya pikiran konyol macam saya? Mahasiswa yang ingin sok menulis pedas di koran kampus, dan berharap bisa jadi Korlap demo besar. Berharap jadi bagian dari perubahan, berharap mempengaruhi kebijakan, berharap dunia ini lebih ideal.
Setelah dipikir-pikir, tidak perlu malu juga memiliki cita-cita konyol macam itu. Setidaknya tujuannya baik, ingin menjadi bagian dari perubahan yang saya inginkan. Tidak sekadar misuh-misuh saja di time-line.
Seperti kata Gandhi: be the change you wish to see in the world.
Nb. mengutip @gombang: Gerakan mahasiswa sekarang gak menunggu suapan isu dari alumninya kan? :p
Comments
Post a Comment