Bank dan Pak Haji (5/5)



Tiang-tiang sudah terpasang mengangkangi jalanan becek terlapis karpet yang kini sewarna tanah. Tenda kuning di antara tiang menaungi panggung berisi kursi-kursi empuk, serta televisi layar datar yang harganya lebih mahal dari pada hasil panen sebagian petambak. Nantinya Pak Menteri dari partai beringin akan duduk di sana, bersama pejabat yang tidak kita tahu namanya.

Semakin menjauhi panggung, karpet semakin cokelat tanah dan kursi semakin tidak empuk. Sofa berkayu ukir berada tepat di hadap panggung, di belakangnya, ada kursi berlapis bantalan, lalu kursi plastik berlapis kain, hingga akhirnya menjadi kursi plastik biasa di ujung luar tenda. Jenis kursi mungkin menandakan tingkat kepentingan tamu undangan atas perhelatan tersebut.

Barisan terdepan diisi pejabat daerah, dan pejabat kementerian. Baris selanjutnya adalah petambak-petambak kaya, dan orang-orang yang cukup berpengaruh di wilayahnya. Selanjutnya ada rombongan pegawai kementerian atau dinas perikanan, tertebak dari seragam yang mereka kenakan. Para penyuluh berada di belakang para pegawai tersebut, lalu ditutup oleh masyarakat sekitar.

Nurkholis duduk menyingkir di luar tenda, di pinggir jalan becek, di sisi tambak, bersama tumpukan kardus dan gulungan terpal. Angin kering pertengahan maret melempar-lempar ujung terpal, matahari yang menguapkan air tambak membuat kulit lengas, belum lagi amis menyeruak di mana-mana. Air mukanya lelah, tapi senyumnya sumringah.

Bau amis kali ini petanda panen yang berhasil.

Baru 2 hari lalu Nurkholis menarik jala berisi 4,15 kuintal udang dari tambak seluas 6.000 meter persegi. Kini ia mengantongi Rp9 juta dari modal 50.000 menur (benih udang) cuma-cuma dari koperasi dan sekitar Rp4 juta modal pakan selama 3 bulan. Uang itu tak akan lama dia simpan karena akan segera menjadi modal untuk membeli benih, pakan, bensin, dan obat bagi tanam berikutnya pada 16 Maret 2013. Sisanya, untuk hidup sehari-hari.

Bukan Nurkholis saja yang menikmati panen. Dalam hitungan jam, Pak Haji Maftuhin, akan menikmati 18 ton udang. Untuk itulah tenda-tenda dipasang, menyambut 18 ton udang yang akan dipanen Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo.

Pak Haji adalah pemiliki tambak udang yang dijadikan tambak percontohan dalam program revitalisasi tambak di sekitar Pantai Utara Jawa. Tambak di Desa Singajaya, Indramayu ini merupakan satu dari lima tambak percontohan yang tersebar di Karawang, Cirebon, Serang, dan Subang.

Usai panen, tak hanya sekali Pak Menteri memuji PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang telah bekerja sama dalam program revitalisasi melalui penyaluran pinjaman hingga Rp5 miliar kepada petambak udang. Dari Rp5 miliar itu, tak seperak mampir ke kantong Nurkholis, Dira (35 tahun), atau Samsudin (42 tahun).

Pinjaman Rp5 miliar diterima oleh tujuh petambak asal subang yang tergabung dalam kelompok Mina Tanjung Pusaka 2, dengan minimal plafon diterima Rp500 juta. Artinya, mereka bukan petambak mikro. Berdasarkan definisi plafon Bank Indonesia, pinjaman Rp50 juta—Rp500 juta dikelompokan dalam kredit kecil, Rp500 juta—Rp5 miliar kredit menengah, sementara kredit mikro berplafon di bawah Rp50 juta.

Meski demikian dalam implementasinya pemberian plafon bisa saja beragam, PT Bank Danamon Tbk misalnya, memberi plafon pinjaman mikro Rp10 juta—Rp100 juta per nasabah. Sementara PT Bank Mandiri Tbk memberikan batasan kredit mikro Rp100 juta, tetapi bisa ditambah hingga maksimal Rp200 juta.

Direktur Direktorat Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan (UMKM) Zainal Abidin mengungkapkan penyaluran kredit sektor perikanan memang lebih didominasi kredit kecil dan menengah dari pada mikro. Menurutnya bank kesulitan apabila harus meminjamkan dana dengan jumlah yang sangat kecil lantaran tingginya biaya-biaya yang harus dikeluarkan sehingga dikhawatirkan tidak menguntungkan, bahkan bisa merugikan bank.

Padahal bukan hanya bank yang enggan, petambak pun enggan berurusan dengan perbankan lantaran banyaknya urusan administrasi yang harus dilalui. “Ya namanya kita belum pernah pinjam ke bank, agak riskan lah, agak susah karena kita orang awam,” begitu kata Nurkholis.

Sebab itu tak sekalipun dia berusaha mengajukan pinjaman ke bank, selain terbayang proses yang berbelit, bunga juga menjadi kekhawatiran tersendiri. Bukan hanya ke bank, bahkan dia juga enggan meminjam pada tengkulak maupun kerabat. Katanya utang dalam usaha tambak bisa jadi sangat spekulatif, dia enggan terjebak hutang saat panen gagal.

                Pinjaman tanpa bunga, tanpa riba, tapi...

Sembari menghisap kretek, Dira menyambung ucapan Nurkholis. Katanya, petambak di desa Singajaya jarang sekali yang mau meminjam uang ke bank, meski jarak bank terdekat hanya 2 km. Dia sendiri lebih suka meminjam kepada kerabat, atau jika terpaksa, kepada Pak Haji Maftuhin, petambak kaya yang juga pengepul di wilayah tersebut.

Pinjaman yang diberikan pengepul biasanya tidak berbentuk uang, melainkan barang kebutuhan pertambakan, seperti menur, pakan, obat, hingga bahan bakar. Berbagai pasokan tersebut bisa diambil kapan saja saat petambak membutuhkan, bahkan diantar oleh para pekerja  tambak Pak Haji.

Berita baiknya, Pak Haji tak meminta bunga atas harga barang yang dipinjamkan, harga pun tak dinaikan sebelumnya, semua sesuai pasaran. Petambak biasanya baru membayar ketika masa panen tiba. Bahkan, jangka waktu hutang dapat diperpanjang hingga musim panen berikutnya jika petambak tak mampu membayar lunas kali itu.

Sebagai imbalan, petambak diharuskan menjual hasil panen kepada Pak Haji, sesuai dengan harga beli yang ditetapkan. Tak ada negosiasi, tak ada tawar-menawar. Harga yang ditetapkan itulah yang akan dibawa pulang petambak yang berutang. Hal ini menyebabkan 30%--40% keuntungan dari hasil panen tersebut  diserap tengkulak.

Hal yang sama dialami Ketua Shrimp Club Indonesia (SCI) cabang Jawa Barat Mimin Hermawan. Sebelum bank mengabulkan permohonan kredit sebsar Rp2 miliar pada bulan lalu, selama 13 tahun dia berulang kali mengambil pinjaman kepada pengepul.

"Kalau pinjam ke tengkulak, nanti jual udang juga harus ke tengkulak, mereka akan potong harga udang dengan selisih Rp2.000--Rp3.000 per kg. Lebih nyaman ke bank lah, kalau ke tengkulak kan 30%—40% untungnya ke mereka, kalau ke bank ya sekitar 15%," terangnya.

Sebab itu Dira enggan meminjam dari pengepul. Dana Rp50 juta—Rp60 juta untuk menggarap lahan sewaaan seluas 2 hektare didapat dari pinjaman kerabat, ataupun modal sendiri. Padahal itu saja masih kurang. Idealnya lahan 2 hektare dapat menghabiskan modal lebih dari Rp100 juta, tetapi tak ada cukup modal untuk berkembang ideal.

Dira mengaku pernah berpikir untuk mengambil pinjaman ke bank, tetapi urung dilakukan lantaran lahan sewa tak dapat dijadikan jaminan.  Belum lagi masalah administrasi lainnya, semakin enggan dia ke bank selain untuk menyimpan uang.

Lain lagi dengan Samsudin. Lahan 1 hektare yang digarapnya dimodali dana dari menjual mobil. Sekitar 5 tahun lalu Samsudin minggat ke Jakarta lantaran tambaknya gagal panen. Setelah mengoperasikan taksi putih tarif bawah selama setahun, dia berhasil melunasi mobil tersebut. Mobil itulah yang dijual dan dijadikan modal tambaknya yang diperkirakan panen sekitar April atau Mei tahun ini.

Menur dalam lahan 1 hektare tersebut sebenarnya telah siap panen saat ini. Namun Samsudin ingin menunggu lebih lama lagi agar bobot udang meningkat sehingga pendapatan lebih maksimal. Saat itulah dia mendapat arahan dari Pak Haji untuk meningkatkan pakan udang agar berat udang juga bertambah.

Dia mengaku terbantu atas keberadaan pengepul. Bahkan menurutnya pengepul jauh lebih banyak membantu dari pada pemerintah. Dari Pak Haji dia mendapatkan edukasi mengenai budi daya yang baik. Selain itu sosialisasi program juga lebih sering diperoleh dari pengepul dari pada Dinas Perikanan.

Zainal mengungkapkan pengepul merupakan bentuk sederhana dari inklusi keuangan (financial inclusion) dengan menggunakan model agensi yang kini tengah dikembangkan oleh bank sentral. Sebab itu pengepul, tengkulak, ataupun rentenir tidak akan pernah bisa benar-benar hilang.

Dia menerangkan, ada dua model pembiayaan sederhana yang paling ideal untuk sektor yang belum mampu berbank (bankable) seperti tambak dan nelayan tradisional, salah satunya adalah melalui agensi seperti yang dilakukan para pengepul. Sementara model lainnya adalah melalui sistem tanggung renteng.

Pembiayaan melalui pengepul mirip dengan pembiayaan rantai pasokan (supply chain) yang biasanya dikucurkan melalui kredit korporasi. Dalam pembiayaan rantai pasokan, bank membiayai industri pengolahan, lalu industri itulah yang akan membiayai rantai pasokannya.

Zainal menilai cara ini lebih ideal dari pada jika bank memberikan pinjaman secara langsung, selain meningkatkan biaya, risiko kredit bermasalah juga lebih besar bagi bank karena tidak mengenali debiturnya dengan baik. Berbeda dengan pengepul yang mengenal secara personal rantai pasokannya, sehingga dapat memberikan pinjaman berdasar kepercayaan.

Kelebihan lainnya dari model agensi adalah petambak dapat mengajukan pinjaman kapanpun saat membutuhkan, tanpa perlu administrasi dan birokrasi.

Sementara bagi pengepul, kepastian atas keberlanjutan pasokan serta keuntungan marjin datang satu paket dengan ikatan piutang pada petambak.

                Kredit Modal Janji

Tentu pengepul bukan satu-satunya jalan. Selain melalui rantai pasokan, tanggung renteng dapat juga diimplementasikan untuk mendapatkan pembiayaan atas usaha-usaha yang belum bankable. Meski demikian  Zainal tak yakin pasti bank mana yang sudah menetapkan sistem ini kepada nelayan.

 Sistem tanggung renteng telah dilakukan oleh PT Bank Sahabat Sampoerna Tbk (BSS) dalam penyaluran kredit melalui program kelompok wanita tanggung renteng (Kwantren) dan PT Bank Pembangunan daerah Sumatera Utara dalam penyaluran kredit mikro produktif perempuan. Program yang menyasar debitur perempuan yang memiliki usaha mikro produktif ini menetapkan bunga sekitar 25% per tahun.

Direktur Utama BSS Indra W. Supriadi mengakui bunga yang diberikan cukup tinggi karena biaya yang dibutuhkan untuk mengedukasi kelompok perempuan cukup tinggi. Terutama mengingat kelompok tersebut tidak dimintai agunan. Bank hanya berpegang janji untuk bertanggung jawab yang dilaraskan perempuan dalam kelompok Kwantren.

Beban kredit adalah tanggung jawab kelompok. Dengan demikian apabila salah satu dari 16 anggota kelompok ada yang tidak mampu membayar maka anggota lain harus menalangi cicilan tersebut.  Inilah inti dari janji dan sistem tanggung renteng sehingga dapat menjaga risiko kredit bermasalah yang dihadapi perseroan. Oleh sebab itu, pemilihan teman kelompok lebih sering didasarkan pada kedekatan geografis dan emosional.

Selain kedua model tersebut, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebenarnya menyarankan model lain, yaitu koperasi. Menurutnya bank akan lebih mudah menyalurkan pembiayaan kepada koperasi. Adapun saran ini diberikan saat kelompok nelayan mengeluhkan sulitnya mendapatkan pinjaman kepada bank karena bank tidak menerima agunan kapal.

Saat usulan tersebut dilontarkan kepada nelayan di sekitar Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, Amrullah (38 tahun) tidak merasa mendapat solusi yang diharapkan. Begitu juga dengan Maulana (48 tahun). Menurutnya agar bisa mendapat pinjam dari koperasi mereka juga perlu memiliki setoran modal, padahal untuk menyetor saja mereka tidak memiliki dana.

Bahkan Maulana menuduh selama ini koperasi sulit memberikan pinjaman karena dia tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan petugas koperasi. Katanya di masyarakat pesisir, kekerabatan di atas segalanya.

“Ya kan pinjaman sekarang ini hanya bisa untuk yang sudah punya, jadi yang kaya tambah kaya, sedangkan yang butuh seperti kita ini ga pernah bisa dikasi. Di sini sistem [kekerabatan] yang kuat, katanya mengadu.

Apalagi saat ini mereka tak memiliki rumah tinggal sendiri, hanya ada kapal, yang ditolak PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI), tak bisa dijadikan agunan. Padahal Bank DKI adalah satu-satunya bank yang ada di gugusan Kepulauan Seribu.

Zainal menegaskan kapal nelayan bisa saja dijadikan agunan seperti halnya sepeda motor ataupun mobil. Syaratnya kapal tersebut memiliki surat bukti kepemilikan kapal yang tengah digalakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Meski demikian penerimaan surat tersebut berpulang kepada masing-masing bank karena pola penghitungan risiko tiap bank sangat berbeda tergantung besar-kecilnya ukuran bank tersebut, dan fokus bisnisnya.

                Hemat tapi Modal Tak Lancar, Modal Tak Lancar tapi Hemat

Sebab itu dia menawarkan solusi lain. Nelayan bisa saja mengambil pinjaman ke bank yang bekerja sama dengan tempat pelelangan ikan  (TPI) dan pelabuhan. Menurutnya saat ini PT Bank Bukopin Tbk telah bekerja sama dengan tempat pelalangan ikan dan pelabuhan. Nantinya bank akan memotong penagihan kredit melalui penjualan ikan yang dilakukan nelayan. Dengan cara ini keberlangsungan cicilan kredit lebih terjamin bagi bank.

Oleh karena itu penjualan ikan dilepas pantai justru akan menyulitkan nelayan untuk memperoleh pembiayaan lantaran bank sulit mengetahui pendapatan kapal yang menjual hasil tangkapan di luar wilayah perairan. Padahal pemantauan terhadap pendapatan nasabah adalah salah satu cara bank untuk memastikan pengembalian kredit.

Penjualan ikan di tengah laut memang memudahkan nelayan, tetapi hal tersebut dapat mengancam keberlangsungan upaya pembiayaan kepada nelayan. Apalagi nelayan dengan kapal berukuran kecil sering kali tidak memiliki harta tetap di darat, sebab itu pelabuhan merupakan salah satu upaya terakhir dari bank.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan peraturan No 30/MEN/2012 mengenai usaha perikanan tangkap di wilayah pengeloan perikanan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut diungkapkan kapal dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan.

Dalam aturan tersebut kapal dapat menjual ikannya di tengah laut kepada kapal pengumpul tanpa harus membawa langsung ke pelabuhan. Langkah tersebut sebenarnya dilakukan agar nelayan UMKM lebih efisien menggunakan bahan bakar lantaran tidak perlu terlalu sering kembali ke pelabuhan untuk mengantarkan ikan.

Selain efisiensi bahan bakar, penjualan ikan di tengah laut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas ikan dan mengurangi susut hasil penangkapan ikan. Dengan demikian pendapatan nelayan diharapkan dapat meningkat, dan pasokan bahan baku industri pengolahan ikan pun terjaga.

Nenek moyang kita memang pelaut, bukan bankir. Mahir melaut, tapi kurang paham hitungan utang dan bunga pinjaman, berani menantang badai tapi ciut pada lantai mengilap dan teller cantik bergincu merah. Jadi, mau kembali pada Pak Haji, pinjam ke bank yang bekerja sama dengan TPI, atau coba-coba membentuk koperasi?



Comments

Popular posts from this blog

Mimpi

Teman Perempuan

who do you think you are?