1% untuk Perikanan (2/5)
Gubernur
Bank Indonesia Darmin Nasution berulang kali menegaskan fungsi bank sebagai
lembaga intermediasi. Bahkan dalam masa jabatannya ditetapkan pula aturan rasio
penyaluran kredit terhadap dana pihak ketiga sebesar minimal 78%. Jika tak
terpenuhi, bank harus menambah setoran giro wajib minimum sebesar 0,1 dari dana
pihak ketiga rupiah untuk setiap 1% kekurangan rasio.
Aturan
tersebut cukup efektif untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan. Hingga akhir
2012 keseluruhan bank di Indonesia berhasil menghimpun dana pihak ketiga (DPK)
Rp3,22 quadriliun, dan menyalurkan pinjaman Rp2,72 quadriliun. Artinya rasio
penyaluran kredit terhadap dana pihak ketiga atau yang dikenal dengan istilah
loan to deposit ratio (LDR) mencapai hingga 85%, lebih tinggi dari rasio yang
sama pada 2011 sebesar 79% dan 75,5% pada 2010.
Persoalannya,
kepada siapa likuiditas mengalir? Agaknya sebagian besar tidak kepada usaha
mikro kecil dan menengah (UMKM), apalagi UMKM sektor perikanan.
Dalam kurun
waktu yang sama, baki debet (outstanding)
pembiayaan kepada sektor UMKM mencapai Rp552,22 triliun, hanya seperempat dari
total kredit yang disalurkan. Itu pun sudah
menghitung dana yang digulirkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jumlah
pembiayaan jauh menciut jika dikerucutkan lagi kepada pembiayaan di sektor UMKM
perikanan yang bahkan tidak mencapai 1% dari total UMKM, yaitu sebesar Rp3
triliun termasuk KUR per tutup buku 31 Desember 2012.
Keadaan
tersebut bukan tidak dipahami oleh para pejabat di masing-masing sektor. Menteri
Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo tak sekali-dua menyindir industri
perbankan yang disebut begitu pelit menyalurkan dana. Cicip meradang lantaran
dari total 18 sektor ekonomi unggulan KUR, penyaluran kepada sektor perikanan
bahkan tak sampai 1%.
Hingga Januari
2013 baki debet penyaluran KUR kepada sektor perikanan baru mencapai Rp363.8
miliar dengan total debitur 6.695. Adapun sejak program KUR dimulai pada 2007
total kredit yang telah disalurkan mencapai Rp702,91 miliar.
Padahal
hingga Januari 2013 total penyaluran KUR telah mencapai Rp100,26 triliun kepada
7,85 juta penerima. Sementara baki debet KUR dalam pembukuan Januari 2013
adalah Rp40,66 triliun.
Jauh sebelum
Cicip menduduki kursi tertinggi di Kementerian bentukan Gus Dur itu, bahkan
juga sebelum Fadel Muhammad, Freddy Numberi sudah mulai membuka jalan melalui
kesepakatan-kesepakatan dengan Bank Indonesia. Maka sejak 2006 terbitlah
berbagai macam model pembiayaan (lending model)
bagi usaha-usaha perikanan, di antaranya pembiayaan bagi budidaya lele, rumput
laut, dan kerapu dalam keramba.
Berbagai
model dibangun, tata cara penghitungan risiko terkini dikembangkan, pola dan
rumusan dihitung, tetapi tetap pada agunan dan jaminan bank beriman. Sebab itu normalnya bank akan mensyaratkan
kepemilikan sertifikat tanah dan rumah sebagai jaminan pinjaman.
Direktur
Direktorat Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan UMKM Bank Indonesia (BI)
Zainal Abidin mengungkapkan kepemilikan tanah dan rumah merupakan pilihan
terakhir, kalau tak mau disebut satu-satunya, bagi bank dalam melakukan
penagihan. Ketiadaan kepemilikan rumah akan menyulitkan bank untuk memastikan
keberlangsungan cicilan karena tidak mengenal masing-masing peminjam secara
personal.
Secara tidak
langsung, dengan kata lain, yang tak memiliki harta tak bergerak sebagai
jaminan boleh berkecil hati dan silakan kembali pada pengepul masing-masing.
Comments
Post a Comment