1% untuk Perikanan (2/5)


Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution berulang kali menegaskan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi. Bahkan dalam masa jabatannya ditetapkan pula aturan rasio penyaluran kredit terhadap dana pihak ketiga sebesar minimal 78%. Jika tak terpenuhi, bank harus menambah setoran giro wajib minimum sebesar 0,1 dari dana pihak ketiga rupiah untuk setiap 1% kekurangan rasio.

Aturan tersebut cukup efektif untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan. Hingga akhir 2012 keseluruhan bank di Indonesia berhasil menghimpun dana pihak ketiga (DPK) Rp3,22 quadriliun, dan menyalurkan pinjaman Rp2,72 quadriliun. Artinya rasio penyaluran kredit terhadap dana pihak ketiga atau yang dikenal dengan istilah loan to deposit ratio (LDR) mencapai hingga 85%, lebih tinggi dari rasio yang sama pada 2011 sebesar 79% dan 75,5% pada 2010.

Persoalannya, kepada siapa likuiditas mengalir? Agaknya sebagian besar tidak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), apalagi UMKM sektor perikanan.

Dalam kurun waktu yang sama, baki debet (outstanding) pembiayaan kepada sektor UMKM mencapai Rp552,22 triliun, hanya seperempat dari total kredit yang disalurkan.  Itu pun sudah menghitung dana yang digulirkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jumlah pembiayaan jauh menciut jika dikerucutkan lagi kepada pembiayaan di sektor UMKM perikanan yang bahkan tidak mencapai 1% dari total UMKM, yaitu sebesar Rp3 triliun termasuk KUR per tutup buku 31 Desember 2012.

Keadaan tersebut bukan tidak dipahami oleh para pejabat di masing-masing sektor. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo tak sekali-dua menyindir industri perbankan yang disebut begitu pelit menyalurkan dana. Cicip meradang lantaran dari total 18 sektor ekonomi unggulan KUR, penyaluran kepada sektor perikanan bahkan tak sampai 1%.

Hingga Januari 2013 baki debet penyaluran KUR kepada sektor perikanan baru mencapai Rp363.8 miliar dengan total debitur 6.695. Adapun sejak program KUR dimulai pada 2007 total kredit yang telah disalurkan mencapai Rp702,91 miliar.

Padahal hingga Januari 2013 total penyaluran KUR telah mencapai Rp100,26 triliun kepada 7,85 juta penerima. Sementara baki debet KUR dalam pembukuan Januari 2013 adalah Rp40,66 triliun.

Jauh sebelum Cicip menduduki kursi tertinggi di Kementerian bentukan Gus Dur itu, bahkan juga sebelum Fadel Muhammad, Freddy Numberi sudah mulai membuka jalan melalui kesepakatan-kesepakatan dengan Bank Indonesia. Maka sejak 2006 terbitlah berbagai macam model pembiayaan (lending model) bagi usaha-usaha perikanan, di antaranya pembiayaan bagi budidaya lele, rumput laut, dan kerapu dalam keramba.

Berbagai model dibangun, tata cara penghitungan risiko terkini dikembangkan, pola dan rumusan dihitung, tetapi tetap pada agunan dan jaminan bank beriman.  Sebab itu normalnya bank akan mensyaratkan kepemilikan sertifikat tanah dan rumah sebagai jaminan pinjaman.

Direktur Direktorat Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan UMKM Bank Indonesia (BI) Zainal Abidin mengungkapkan kepemilikan tanah dan rumah merupakan pilihan terakhir, kalau tak mau disebut satu-satunya, bagi bank dalam melakukan penagihan. Ketiadaan kepemilikan rumah akan menyulitkan bank untuk memastikan keberlangsungan cicilan karena tidak mengenal masing-masing peminjam secara personal.

Secara tidak langsung, dengan kata lain, yang tak memiliki harta tak bergerak sebagai jaminan boleh berkecil hati dan silakan kembali pada pengepul masing-masing.


Comments

Popular posts from this blog

Mimpi

Addressing Climate Crisis with Ummah