Rencana Kematian Perseroan

Keruntuhan Lehman Brothers yang meninggalkan US$613 miliar utang, dan US$639 miliar aset, termasuk US43 miliar dalam bentuk properti menyebarkan kekhawatiran ke seluruh dunia.

Guna menghindari hal serupa terulang, pada pertengahan tahun ini sembilan raksasa keuangan Amerika Serikat baru saja mendaftarkan rencana kematian perseoran, tidak hanya kepada otoritas, tetapi juga kepada publik, sebagaimana dicetuskan oleh Dodd-Frank pada 2010.

Kesembilan lembaga tersebut adalah JPMorgan Chase, Bank of America, Goldman Sachs, Citigroup, Morgan Stanley, Barclays, Credit Suisse, Deutsche Bank, dan UBS. Adapun selain kesembilan perusahaan, otoritas juga mewajibkan lebih dari 100 lembaga keuangan lain untuk mengajukan laporan rencana kematian.

Rencana kematian yang diserahkan kepada regulator Amerika Serikat tersebut berisikan langkah-langkah yang dapat ditempuh negara dalam menutup perusahaan besar yang berpotensi mengganggu sistem perekonomian tanpa harus menggunakan dana talangan atau yang dikenal dengan bailout.

Misalnya ada yang mengatakan anak usahanya akan diserahkan dalam pengawasan kurator pemerintah, ada juga yang berniat menukar aset kreditur menjadi modal, sedangkan beberapa lembaga lainnya yakin memiliki bisnis yang akan mudah terjual dalam keadaan sulit.

Sementara laporan bagi publik merupakan gambaran umum mengenai apa yang akan terjadi pada bank dalam kondisi tertentu. Laporan tersebut juga memberi detil informasi menegnai langkah-langkah pengajuan surat berharga yang dapat dilakukan.

Tidak hanya di Amerika Serikat, persiapan rencana kematian dalam surat wasiat (living will) juga diharapkan dilaporkan selambatnya akhir tahun ini oleh 29 bank paling signifikan di seluruh dunia sebagaimana telah dibicarakan dalam G20 pada November tahun lalu.

Hal tersebut juga menjadi pertimbangan Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) merekomendasikan hal serupa bagi industri perbankan di dalam negeri.

Padahal Indonesia sebenarnya setidaknya memiliki delapan aturan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang mengatur tata cara penanganan bank gagal, likuidasi, penyelesaian bank gagal, hingga penjualan saham bank gagal, baik yang sistemik maupun tidak sistemik.

Peraturan No 1/PLPS/2011 mengenai likuidasi bank serta Peraturan LPS No 1/PLPS/2012 mengenai perubahan peraturan No 1/PLPS/2011 LPS telah mengatur tata cara likuidasi, termasuk pengelolaan aset dan pembayaran piutang perseroan.

Sementara dalam PLPS No 4/2006, No 2/ 2007, dan No 3/ 2011 juga telah diatur keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak, upaya penyelamatan, termasuk biaya yang timbul, dan penjualan saham bank gagal yang dianggap tidak berdampak sistemik.

Adapun PLPS 5/2006, PLPS 3/ 2008, dan PLPS 2/2011 mengatur penyelamatan bank gagal yang bersifat sistemik, termasuk detil penyertaan pemegang saham, perhitungan potensi risiko, dan biaya penyelamatan.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Raden Pardede mengakui Indonesia sebenarnya sudah memiliki mekanisme penutupan bank gagal. Namun demikian dia menilai dalam penerapannya aturan tersebut banyak memberikan pembiaran sehingga membuat masalah menjadi semakin dalam.

"Indonesia ini masih ada pembiaran, misalnya memberi kesempatan untuk coba diperbaiki, ditambah lagi modalnya. Padahal hal tersbeut juga tidak memperbaiki, justru menyebabkan masalah semakin dalam," tegasnya.

Dia mengungkapkan surat wasiat bank tersebut nantinya tidak hanya memuat rencana kematian, tetapi juga rencana jangka panjang perseroan, termasuk langkah pencegahan ketika krisis mulai menghantam.

Beberapa hal yang diajukan Pardede untuk dimasukan dalam surat wasiat tersebut antara lain langkah penyelamatan dana pihak ketiga (DPK), kepastian hukum nasabah, setatus permodalan, serta status kreditur yang harus dicairkan terlebih dahulu.

Direktur Utama PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja menyebut usulan tersebut sebagai ide menarik yang dapat membuat keteraturan dalam industri perbankan. Namun dia mengaku belum bisa membayangkan apa yang harus dituliskan dalam surat wasiat tersebut.

Menurutnya selama ini industri perbankan Indonesia belum mencatatkan skenario kegagalan dalam bisnisnya. "Kita kan sebenarnya sudah biasa melikuidasi bank, ada yang baik ada yang tidak. Namun apakah membuat surat wasiat ini do-able saya belum ada bayangan," katanya.

Sementara Direktur Business Banking PT Bank Negara Indonesia Tbk Krishna Suparto juga mengaku hal tersebut merupakan ide menarik dan belum pernah mendengar sebelumnya. Dia juga memperkirakan belum ada industri perbankan dalam negeri yang melakukan hal tersebut pada saat ini.

Kepala LPS Mirza Adityaswara juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menegaskan bank di Indonesia saat ini belum memiliki program pembentukan surat wasiat kematian.

Dia juga mengaku mendukung anjuran Perbanas agar industri perbankan di dalam negeri mengikuti pola yang ada di luar negeri, terutama untuk bank-bank besar yang punya risiko sistemik.

Comments

  1. kirain tadi rika mau personal-blogging.. :p
    btw, blog yg lama kemana jeng? aku baru mulai blogging lagi nih.. semangaatt.. :D
    *sambil liat2 tulisan yg lain disini

    ReplyDelete
    Replies
    1. blog yg lama masih ada http://jengsueb.blogdrive.com. tapi aku lupa passwordnya, dan netbuk yg menyimpan password uda aku lungsurin ke adeku :D

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Seminggu tanpa sabun dan sampo

Let’s talk about casual internalized racism in this island

Mimpi