Saat Aturan Memaksa BPD Melantai di Bursa

Melalui Peraturan Bank Indonesia mengenai Kepemilikan Saham Bank Umum, bank sentral disinyalir tengah memberi kekuatan hukum bagi Bank Pembangunan Daerah untuk segera melantai di bursa. Meski tidak menyertakan Pemerintah Daerah sebagai entitas yang dibatasi kepemilikan mayoritasnya, tetapi syarat yang harus dipenuhi juga tak main-main.

Pasal 17 pada peraturan tersebut dengan tegas mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah memiliki saham Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak akan dibatasi kepemilikan sahamnya.

Namun, Pasal 18 juga menegaskan prioritas bank sentral kepada investor di luar Pemda untuk menyuntikan modal bagi BPD dengan indeks komposit 3, 4, atau 5 yang membutuhkan tambahan dana untuk ekspansi. Dengan catatan, Pemda tetap diizinkan menjadi pemilik mayoritas.

Ekonom Senior Standard Chartered Fauzi Ichsan menilai peraturan tersebut mengarahkan BPD agar berkembang seperti bank-bank badan Usaha Milik Negara (BUMN), melantai di bursa tetapi saham maksimal tetap dimiliki oleh pemerintah.

“Bisa saja tidak IPO [Initial public offering/ penawaran saham perdana], artinya privatisasi, dibeli oleh pihak swasta. Namun, jika BPD mau mayoritas, apakah mau pihak swasta menjadi tidak mayoritas? Saya kira tidak,” jelasnya.

Fauzi menilai dengan adanya aturan ini pada akhirnya seluruh BPD diperkirakan akan melantai di bursa, kecuali Pemda berkomitmen tinggi dalam penambahan modal guna mendukung ekspansi, atau BPD tersebut tidak melakukan ekspansi.

Padahal, peningkatan investasi Pemda di BPD dapat memperketat anggaran di bidang lain, sehingga diperkirakan sulit dilakukan. Sementara kekurangan modal juga dapat menurunkan level kesehatan suatu bank. Dengan demikian meski pada awalnya BPD tersebut berada di level indeks komposit 1 atau 2, tetapi jika dalam masa ekspansi rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/ CAR) terus tergerus sehingga terjadi keterbatasan modal, maka level kesehatan dapat turun.

Kepala Ekonom Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip menyatakan kebutuhan tambahan modal BPD tidak melulu dalam jumlah besar, bisa saja bank hanya menyerap modal tambahan seperlunya. Artinya modal tersebut semata dipergunakan untuk menjaga rasio-rasio kesehatan bank.

Dia menilai pada saat ini rata-rata BPD berada dalam kondisi sehat dengan rasio kecukupan modal di atas 12%. Namun masih terdapat beberapa BPD yang tidak dapat ekspansi dengan optimal karena keterbatasan modal.

“Jumlahnya tidak sampai lima, dalam artian CAR masih sekitar 12%, tetapi kalau untuk ekspansi mepet. Namun ini bukan hanya persoalan rasio keuangan, BI juga melihat governance [tata kelola] karena di BPD tekanan politik sangat kuat, ini juga akan mempengaruhi tingkat komposit,” terangnya.

Selain melantai di bursa, mantan ekonom yang telah setahun meninggalkan jabatan sebagai Ekonom Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) ini juga memberikan opsi agar BPD dibeli oleh bank yang telah menjadi perusahaan terbuka. Dengan demikian, meski BPD tersebut tidak tercatat di bursa tetapi kinerjanya tetap terpantau oleh banyak pihak.

Namun Fauzi berasumsi BPD cenderung menghindari keberadaan investor swasta karena khawatir adanya tuntutan mengenai transparansi dan profesionalisma bisa berbeda dengan praktik selama ini. “Bisa bisa jajaran direksinya diganti kan khawatir juga,” ungkapnya.


Paksa DPRD Kucurkan Modal

Lebih jauh, aturan ini diharapkan dapat membebaskan BPD dari lilitan birokrasi. Dengan adanya aturan ini, BPD memiliki payung hukum agar dapat memperoleh tambahan modal yang optimal. Akan tetapi BPD membutuhkan dukungan yang lebih riil dari aturan, yaitu sosialisasi langsung dari bank sentral kepada Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“BPD itu dalam posisi yang sulit, aturan BI begini, tetapi Pemda dan DPRD maunya berbeda. Perlu ada peran BI untuk bersosialisasi, selama ini ada sosialisas, tetapi belum maksimal. Harus intensif, BPD harus dibantu,” kata Sunarsip.

Direktur Utama PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Ellong Tjandra juga menilai salah satu cara untuk mengentaskan birokrasi yang rumit adalah melalui penerbitan aturan atau ketentuan lain yang detil dan jelas. Dengan demikian baik DPRD maupun Pemda tidak dapat mengelak untuk menunaikan kewajibannya.

Namun dia tidak sepaham jika BPD harus mencari pemodal di luar Pemda. Dia mengaku lebih nyaman berinteraksi dengan Pemda asalkan tidak ada kesulitan dalam hal permodalan. Menurutnya pemegang saham baru justru akan merepotkan karena belum tentu sejalan dengan tujuan Pemda dan DPRD sehingga dapat menyulitkan BPD untuk mengikuti lebih banyak lagi pemilik.

“Untuk persoalan modal, diperdakan [diterbitkan peraturan daerah] saja, untuk setiap sekian persen dari dividen harus disetorkan lagi sebagai modal. Kalau diperdakan, beres,” tegasnya.

Meski demikian, Ellong menegaskan pembelian saham oleh pihak swasta bukan hal yang terlalu sulit untuk dilakukan, apalagi praktik tersebut telah dijalankan oleh PT BPD Sulawesi Utara (Bank Sulut).

Pada tahun lalu Chairul Tanjung mengungkapkan CT Corp mengakuisisi sekitar 30% saham Bank Sulut dalam dua tahap. Hal itu pun telah disetujui dalam rapat umum pemegang saham Bank Sulut yang terdiri atas 16 lembaga Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/ Kota.


Sofyan: Ideal jika BRI Kembangkan BPD

Senada dengan Fauzi Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sofyan Basir mengaku berminat saja mengakuisisi saham BPD, asalkan dapat menjadi pemilik mayoritas. Dia mengungkapkan apabila tujuan pendirian BPD adalah untuk mengembangkan potensi daerah, seharusnya kesempatan tersebut dibuka.

Menurutnya apabila seluruh BPD dapat bergabung dengan BRI, maka perseroan dapat mengembangkan interkoneksi antarBPD sehingga BPD tidak perlu berinvestasi banyak untuk pengembangan teknologi.

“[Berminat mengakuisisi] Kalau mereka [BPD] mau, karena bagaimana BPD nanti bisa sekejap mata berhubungan sama seluruh BPD nasional karena sudah masuk ke lingkaran BRI. Tabungan bersama, ATM bersama, kartu kredit bersama,” jelasnya.

Namun demikian dia menegaskan hal tersebut merupakan wacana ideal saja, dan belum menjadi pembicaraan kongkrit antara pihak-pihak yang terkait.

Comments

  1. topiknya menarik..
    positif nya, mendorong transparansi dan akuntabilitas..
    negatif nya, bila pihak luar punya ide/kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pemda.. selain itu juga, dikuatirkan peraturan daerah tidak mengakomodir hal ini.. ada juga kekuatiran kalo pihak luar nya diseleksi sedemikian rupa hingga hanya pihak tertentu yg memperoleh kesempatan (misal pihak dengan hub istimewa) tidak terbuka untuk semua pihak..

    bisa dibantu ketentuan/peraturan BI/ referensi lain soal kepemilikan BPD oleh pihak luar pemda..pengen belajar lebih dalam..tks

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Mimpi

Addressing Climate Crisis with Ummah